Geger Teror Cincin Melanda Perempuan di Bandung, Sudah Ada 6 Korban

19 Maret 2018 15:11 WIB
Ilustrasi cincin pernikahan. (Foto: Thinkstockphotos.com)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi cincin pernikahan. (Foto: Thinkstockphotos.com)
ADVERTISEMENT
Sudah 6 korban perempuan yang telah dipaksa untuk dipasangkan cincin oleh David Timotius (25). David memaksa semua korbannya yang ia temui di sejumlah mal di Kota Bandung, salah satunya Istana Plaza, untuk menggunakan cincin yang ia bawa. Namun, yang jadi masalah, David melingkarkan cincin ke korban dengan cara memaksa dan cincin yang diberikan berukuran lebih kecil dari jari korban.
ADVERTISEMENT
Bahkan, salah satu korbannya nyaris diamputasi, karena cincin yang terpasang di jarinya sulit dikeluarkan.
Ratu Shelma Rickie Ferdiansyah menjadi korban terakhir David. Ratu dipaksa mengenakan cincin saat ia tengah berjalan-jalan di salah satu mal di Kota Bandung pada 12 Maret 2018. Berbeda dengan korban yang lain, Ratu langsung melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian. Tak lama kemudian, polisi menangkap David.
Kepada polisi, David mengaku melakukan itu karena iseng. Macam-macam alasan David saat mencoba memasangkan cincin ke jari korbannya, salah satunya ia beralasan sedang latihan teater dan latihan memasang cincin untuk tunangan.
Teror cincin di Bandung (Foto: Iqbal Lazuardi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Teror cincin di Bandung (Foto: Iqbal Lazuardi/kumparan)
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung AKBP M. Yoris menyebutkan, David dijerat dengan Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana. Ia dinilai telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan seseorang luka.
ADVERTISEMENT
"Ini merupakan penganiayaan. Korban bisa mengalami cacat hingga diamputasi," kata Yoris kepada wartawan di Markas Polrestabes Bandung, Senin (19/3).
Yoris mengatakan, setelah dipaksa dipasangkan cincin, korban langsung dilarikan ke rumah sakit. Korban kesulitan membuka cincin tersebut Karena, cincin yang terpasang di jari manis tangan kirinya teramat kecil. Jari manis korban pun terluka dan membengkak.
"Korban saat itu sempat dilarikan ke tiga rumah sakit. Dua rumah sakit sebelumnya sempat mengatakan jari tersebut harus diamputasi. Tapi, alhamdulillah di Rumah Sakit Hasan Sadikin cincin itu bisa dilepas," kata dia.
Yoris pun menyebutkan, setelah memasangkan cincin di jari korban, pelaku langsung melarikan diri.
"Sebelumnya korban menolak. Karena pertama tidak kenal, kedua untuk apa. Tapi, tersangka terus memaksa hingga jari korban luka. Setelah itu, tersangka melarikan diri," katanya.
ADVERTISEMENT
Kini David harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia ditahan di ruang tahanan Polrestabes Bandung. Ia diancam hukuman maksimal 5 tahun bui.