Gelar Musyawarah Besar, Pemuka Agama Sepakati 7 Poin Kerukunan

10 Februari 2018 19:58 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Din Syamsuddin  (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Din Syamsuddin (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemuka agama di seluruh Indonesia menyepakati sejumlah hal terkait kerukunan umat di Indonesia. Kesepakatan itu merupakan hasil Musyawarah Besar Pemuka Agama untuk Kerukunan Bangsa yang digelar Utusan Khusus Presiden untuk Dialog dan Kerja Sama Antar Agama dan Peradaban (UKP-DKAAP) pada 8-10 Februari di Jakarta.
ADVERTISEMENT
Utusan Khusus Presiden Din Syamsuddin, melaporkan hasil kesepakatan tersebut kepada Presiden Joko Widodo saat silaturahmi bersama peserta musyawarah di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Sabtu (10/2).
"Pertemuan tiga hari tersebut adalah ajang silaturahmi dan dialog dari hati ke hati para pemuka agama untuk membahas tujuh pokok permasalahan yang disebut tujuh bahan pokok kerukunan," kata Din saat menyampaikan laporannya.
Din mengungkapkan, dalam musyawarah tersebut ada tujuh pokok pembahasan yang dimusyawarahkan yakni:
1. Pandangan dan sikap pemuka agama tentang negara kesatuan republik Indonesia yang berlandaskan Pancasila.
2. Pandangan dan sikap umat beragama tentang Indonesia yang Berbhineka Tunggal Ika.
3. Pandangan dan sikap umat beragama tentang pemerintahan yang sah hasil pemilu demokratis berdasarkan konstitusi.
ADVERTISEMENT
4. Prinsip-prinsip kerukunan atau yang kita sebut sebagai etika kerukunan.
5. Tentang penyiaran agama dan pendirian rumah ibadat.
6. Tentang solusi masalah intraagama.
7. Berupa rekomendasi-rekomendasi terhadap faktor-faktor non-agama yang mengganggu kerukunan.
Dari tujuh pokok bahasan itu, ia menguraikan beberapa kesepakatan yang telah dicapai. Pertama terkait pandangan dan sikap umat beragama tentang NKRI berlandaskan Pancasila. Mereka menyepakati NKRI berdasarkan Pancasila adalah bentuk terbaik dan final yang harus dipertahankan.
"Terhadap mereka yang ingin melakukan hal demikian (mengubah Indonesia) perlu dilakukan yang dialogis dan persuasif melalui pendidikan dan penyadaran untuk memahami dan menerima NKRI berdasarkan Pancasila," ucapnya.
Kemudian, kesepakatan berikutnya adalah terkait pemerintahan yang sah hasil pemilu. Para pemuka agama sepakat bahwa pemilu yang sesuai dengan konstitusi merupakan kehendak rakyat dan harus dihormati semua pihak. Oleh karena itu, mereka berpesan agar pemerintah melaksanakan tugasnya dengan tanggung jawab.
ADVERTISEMENT
"Pemuka agama berkewajiban untuk mengingatkan pemerintah baik eksekutif, legislatif, ataupun yudikatif agar tetap konsisten melakukan tugas dan tanggungjawabnya sesuai yang diamanatkan UUD 1945," tandasnya.