Geledah 12 Lokasi, KPK Telusuri Alur Perizinan dan Sejarah Meikarta

19 Oktober 2018 20:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (8/10). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (8/10). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Sebanyak 12 lokasi telah digeledah KPK untuk mengusut kasus suap pengurusan izin superblock Meikarta. Penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti terkait kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa penyidik memang sedang menelusuri soal alur perizinan Meikarta.
"KPK tentu terus melakukan pencarian bukti, salah satunya dari penggeledahan di 12 lokasi itu. Dan kami nilai bukti-bukti itu signifikan menjelaskan tentang bagaimana alur perizinan dan proses perizinan Meikarta di Bekasi," ujar Febri di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/10).
Tak hanya soal alur perizinan, KPK juga berencana menelusuri sejarah yang berkaitan dengan pembangunan Meikarta.
"Kedua, bagaimana sejarah sebelum proyek Meikarta itu dibuat, dokumen-dokumennya juga kami sita. Dan juga hubungan hukum pihak terkait, ada yang jadi tersangka dengan pihak lain melalui kontrak-kontrak di sana," kata Febri.
Suasana di Megaproyek Meikarta. (Foto: Muhammad Lutfan Darmawan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana di Megaproyek Meikarta. (Foto: Muhammad Lutfan Darmawan/kumparan)
Meikarta merupakan proyek perusahaan properti PT Lippo Cikarang Tbk. Proyek itu dikerjakan oleh PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk.
ADVERTISEMENT
Kasus dugaan suap terkait perizinan proyek Meikarta terungkap dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kabupaten Bekasi dan Surabaya. Dalam kasus dugaan suap perizinan Meikarta ini, KPK menetapkan sembilan orang tersangka.
Kesembilan tersangka itu diduga terlibat suap pengurusan izin untuk mega proyek Meikarta. Adapun, komitmen fee untuk pengurusan berbagai perizinan di proyek Meikarta, yakni Rp 13 miliar. Namun, diduga suap yang baru terealiasi adalah sebesar Rp 7 miliar.
Sebagai pihak yang diduga pemberi suap, yakni Billy Sindoro selaku Direktur Operasional Lippo Group, Taryudi dan Fitra Djaja Purnama selaku konsultan Lippo Group, serta Henry Jasmen selaku pegawai Lippo Group.
Sementara, sebagai pihak yang diduga penerima suap, yakni Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, Kadis PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Bekasi Sahat MBJ Nahor, Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Bekasi Dewi Trisnawati, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi.
ADVERTISEMENT