Geledah 4 Kantor di Malang, KPK Sita Bukti Elektronik dan Dokumen

11 Oktober 2018 22:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Malang, Rendra Kresna memberi keterangan kepada wartawan usai rumah dinasnya digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Malang, Jawa Timur, Senin (8/10/2018) (Foto: ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto)
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Malang, Rendra Kresna memberi keterangan kepada wartawan usai rumah dinasnya digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Malang, Jawa Timur, Senin (8/10/2018) (Foto: ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto)
ADVERTISEMENT
KPK kembali menggeledah empat lokasi berbeda di Kabupaten Malang. Penggeledahan dilakukan terkait proses penyidikan perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan pemerintah Kabupaten Malang.
ADVERTISEMENT
"Hari ini dilakukan penggeledahan di 4 lokasi lain di Malang, yaitu kantor Dinas Pariwisata, ULP, Dinkes dan Dinas Perternakan," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Kamis (11/10).
Dari proses penggeledahan yang dilakukan oleh KPK, Febri mengatakan, ada sejumlah dokumen yang berhasil ditemukan dan disita.
"Dari lokasi tersebut disita barang bukti elektronik dan dokumen-dokumen terkait proyek," ujarnya.
Bupati Malang, Rendra Kresna. (Foto: Dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Malang, Rendra Kresna. (Foto: Dok. Istimewa)
Sebelumnya, KPK sudah menggeledah 22 tempat terkait kasus dugaan suap ini. Dari penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, serta uang total Rp 489,4 juta.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan Bupati Malang Rendra Kresna sebagai tersangka. Rendra diduga telah menerima suap terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Malang tahun anggaran 2011.
ADVERTISEMENT
Suap senilai Rp 3,45 miliar diduga diterima Rendra dari pengusaha bernama Ali Murtopo. Diduga, suap itu digunakan untuk melunasi utang dana kampanye saat dia mencalonkan diri sebagai Bupati Malang.
Tak hanya suap, Rendra pun diduga turut menerima gratifikasi senilai Rp 3,55 miliar. Bersama seorang swasta bernama Eryk Armando Talla, Rendra menerima sejumlah penerimaan terkait pengurusan sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah kabupaten Malang.
Untuk tindakan suap yang diterimanya, Rendra dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sedangkan untuk gratifikasi yang diterimanya, Rendra dijerat dengan pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT