Geledah Kantor Bupati Pakpak Bharat, KPK Sita Uang Rp 55 Juta

21 November 2018 10:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Pakpak Bharat Remigo. (Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Pakpak Bharat Remigo. (Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK masih terus mengusut kasus dugaan suap Bupati Pakpak Bharat, Sumatera Utara, Remigo Yolanda Berutu. Dalam mengusut kasus ini, KPK menggeledah sejumlah tempat di Pakpak Bharat, salah satunya kantor Remigo.
ADVERTISEMENT
“Penggeledahan selama dua hari, Senin (19/11) - Selasa (20/11), dalam proses penyidikan suap terhadap Bupati Pakpak Bharat,” ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (21/11).
Dari penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menyita uang senilai Rp 55 juta. KPK menduga uang tersebut berasal dari salah satu kepala dinas di Pakpak Bharat.
Selain menggeledah kantor bupati, penyidik juga menggeledah sejumlah tempat di Pakpak Bharat dan Kota Medan. Tempat yang digeledah di Pakpak Bharat adalah Kantor Dinas PUPR Pakpak Bharat, sebuah rumah di Desa Salak 1, dan rumah tersangka Hendriko Sembiring selaku pihak swasta.
“Sementara, tempat yang digeledah di Medan adalah rumah tersangka David Anderson Karosekali selaku Kepala Dinas PUPR Pakpak Bharat), rumah Remigo, serta kantor dan rumah Hendriko,” imbuh Febri.
Barang Bukti OTT KPK kasus korupsi Kabupaten Pakpak Bharat. (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Barang Bukti OTT KPK kasus korupsi Kabupaten Pakpak Bharat. (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
Tak hanya uang, KPK juga menemukan berbagai dokumen proyek dan barang bukti elektronik. Mulai dari rekaman CCTV, ponsel, dokumen, hingga bukti transaksi.
ADVERTISEMENT
KPK menduga suap yang diterima Remigo berasal dari sejumlah pihak yang disalurkan melalui kepala dinas di Pakpak Bharat. Oleh karena itu, KPK mengimbau agar pihak yang terlibat dapat mengembalikan uang itu ke KPK.
“Jadi kami imbau agar para kepala dinas yang pernah menerima uang atau disuruh meminta uang pada pihak lain agar bersikap kooperatif dan mengembalikan uang tersebut ke KPK. Sikap kooperatif tersebut tentu akan kami hargai,” pungkas Febri.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Remigo, David, dan Hendriko. Remigo diduga menerima uang Rp 550 juta terkait dengan proyek di Dinas PUPR Pakpak Bharat. Uang itu diduga diterima Remigo secara bertahap.