Geledah Kantor PUPR Cirebon, KPK Sita 1 Honda Jazz dan Dokumen Proyek

30 Oktober 2018 10:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Penggeledahan KPK. (Foto:  ANTARA FOTO/Risky Andrianto)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Penggeledahan KPK. (Foto: ANTARA FOTO/Risky Andrianto)
ADVERTISEMENT
KPK menyita 1 unit mobil Honda Jazz dan sejumlah dokumen proyek dari proses penggeledahan di kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Cirebon, pada Senin (29/10). Penggeledahan dilakukan terkait rangkaian penyidikan kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Cirebon.
ADVERTISEMENT
"Dari lokasi penggeledahan disita sejumlah dokumen proyek dan dokumen kepegawaian serta 1 unit mobil Honda Jazz," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (30/10).
Selain kantor Dinas PUPR Kabupaten Cirebon, ada 5 lokasi lain yang digeledah KPK. Di antaranya, rumah Kepala Dinas PUPR Kabupaten Cirebon, rumah Kepala Bidang Bimtek Dinas PUPR, hingga rumah sejumlah saksi dalam kasus ini.
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (8/10). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (8/10). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Sebelumnya KPK telah menggeledah 15 lokasi berbeda. Yakni Kantor Dinas Bupati Cirebon, Rumah Dinas Bupati Cirebon, rumah pribadi Bupati Cirebon, Kantor Dinas PUPR, Kantor Dinas Bina Marga, Kantor Badan Pelayanan dan Perizinan, rumah Sekda Kabupaten Cirebon, rumah ajudan Bupati Cirebon, rumah sejumlah kepala dinas, rumah mertua Bupati Cirebon, hingga rumah anak Bupati Cirebon.
ADVERTISEMENT
Dari sejumlah lokasi itu, KPK berhasil menyita sejumlah barang bukti di antaranya 3 unit mobil Mobil Honda HRV, Jazz, dan Pajero, barang bukti elektronik, uang dalam pecahan rupiah, dolar AS dan real dengan jumlah sekitar Rp 400 juta, sejumlah dokumen-dokumen terkait administrasi kepegawaian, dokumen proyek dan uang tunai Rp 57 juta, serta bukti transaksi bank.
Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra ditahan KPK, Jumat (26/10). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra ditahan KPK, Jumat (26/10). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra sebagai tersangka. Sunjaya ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Gatot Rachmanto. Gatot adalah Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon yang diduga sebagai pemberi suap dalam kasus ini.
Sunjaya diduga menerima suap yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah terkait jual beli jabatan di Pemkab Cirebon. Diduga, Sunjaya memasang tarif untuk setiap jabatan di sana, bahkan hingga level lurah.
ADVERTISEMENT
Kasus ini terungkap dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Rabu (24/10). KPK menangkap 6 orang dalam OTT tersebut, namun hanya dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, KPK juga menduga ada penerimaan lain oleh Sunjaya yang nilainya mencapai miliaran rupiah. Penerimaan lain itu diduga terkait sejumlah proyek di lingkungan Pemkab Cirebon. Uang yang diduga diterima Sunjaya jumlahnya lebih dari Rp 6 miliar.
Sebagai pihak yang diduga menerima suap, Sunjaya disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT
Sementara selaku pemberi suap, Gatot dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.