Geledah Pengadilan Negeri Medan, KPK Sita Dokumen dan Handphone

30 Agustus 2018 16:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana di PN Medan pasca OTT KPK. (Foto: Ade Nurhaliza/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana di PN Medan pasca OTT KPK. (Foto: Ade Nurhaliza/kumparan)
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK menggeledah sejumlah ruangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Kamis (30/8). Pada penggeledahan tersebut, penyidik KPK menyita 30 barang bukti dari beberapa ruangan pejabat PN Medan.
ADVERTISEMENT
Humas PN Medan Erintuah Damanik mengatakan, beberapa barang bukti yang disita itu di antaranya beberapa dokumen, handphone, dan sebuah surat keputusan Ketua PN Medan, Marsudin Nainggolan.
"Ada salinan elektronik, HP merek Apple, satu buah media penyimpanan elektronik, kemudian satu bundel surat keputusan Ketua Pengadilan Negeri Medan," ujar Erintuah saat ditemui di PN Medan, Medan, Kamis (30/8).
Ketua Pengadilan Negeri Medan, Marsudin Nainggolan dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Medan, Wahyu Prasetyo Wibowo. (Foto: Dok. pn-medankota.go.id)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Pengadilan Negeri Medan, Marsudin Nainggolan dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Medan, Wahyu Prasetyo Wibowo. (Foto: Dok. pn-medankota.go.id)
Penggeledahan tersebut terkait kasus dugaan suap pengurusan vonis perkara korupsi yang disidangkan di PN Medan. Pada kasus tersebut, KPK menetapkan hakim ad hoc tipikor pada PN Medan, Merry Purba, dan panitera pengganti, Helpandi, sebagai tersangka.
Penyidik KPK, kata Erintuah, juga menyita surat keputusan khusus tentang penunjukan majelis hakim yang menangani kasus terdakwa Tamin Sukardi. Selain itu penyidik KPK juga membawa satu bundel dokumen tentang penetapan majelis hakim tetap dan panitera pengganti yang seluruhnya berasal dari meja Ketua PN Medan Marsudin Nainggolan.
ADVERTISEMENT
Merry bersama Helpandi diduga menerima suap SGD 280 ribu untuk meringankan vonis perkara korupsi penggelapan lahan perkebunan milik PT PTPN II yang menjerat Tamin. Tamin bersama orang kepercayaannya Hadi Setiawan juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Erintuah Damanik, Humas PN Medan, Kamis (30/8/18).
 (Foto:  Ade Nurhaliza/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Erintuah Damanik, Humas PN Medan, Kamis (30/8/18). (Foto: Ade Nurhaliza/kumparan)
Dalam perkara itu, Tamin telah divonis bersalah dan dihukum selama 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti Rp 132 miliar. Namun saat pembacaan putusan, hakim Merry menyatakan dissenting opinion terhadap vonis tersebut.
Erintuah menambahkan, penggeledahan itu dilakukan sejak Rabu (29/8) dinihari hingga Kamis (30/8) pukul 06.00 WIB. Ruangan yang digeledah penyidik KPK merupakan ruangan milik Ketua PN Medan Marsudin Nainggolan, Wakil Ketua PN Medan Wahyu Prasetyo Wibowo, hakim Sontan Merauke Sinaga, Merry Purba, dan Helpandi.
ADVERTISEMENT
Kelimanya merupakan para hakim dan panitera PN Medan yang terjaring OTT KPK pada Selasa (28/8) lalu. "KPK berada di ruang ketua (Marsudin) untuk meminta berkas yang berkaitan dengan putusan kemarin (dengan terdakwa Tamin Sukardi)," ucap Erintuah.
Meskipun sempat terjaring OTT KPK, namun Marsudin, Wahyu dan Sontan dilepaskan oleh KPK. Ketiganya dilepaskan karena KPK belum punya bukti yang cukup mengenai keterlibatannya dalam kasus tersebut. Ketiga hakim tersebut masih berstatus saksi.