Geledah Rumah Penyuap Pejabat PUPR, KPK Sita Rp 1,2 Miliar

2 Januari 2019 21:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP) Yuliana Dibyo (kedua kiri) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah. (Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
zoom-in-whitePerbesar
Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP) Yuliana Dibyo (kedua kiri) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah. (Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
ADVERTISEMENT
KPK melakukan penggeledahan di tiga lokasi terkait kasus dugaan suap proyek Sistem Penyedia Air Minum Strategis (SPAM) di Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR. Salah satu lokasi yang digeledah yakni rumah Direktur PT Tashida Perkasa Sejahtera, Yuliana Enganita Dibyo. Yulina merupakan salah satu penyuap 4 pejabat Ditjen Cipta Karya PUPR.
ADVERTISEMENT
Menurut juru bicara KPK Febri Diansyah, penggeledahan yang dimulai sejak siang hari ini berhasil mengamankan total uang Rp 1,2 miliar. Uang tersebut terdiri dari uang tunai sekitar Rp 200 juta dan deposito senilai Rp 1 miliar.
"Dari rumah tersangka YUL, Direktur PT TSP, penyidik menyita uang sekitar Rp 200 juta, deposito setidaknya Rp 1 miliar serta sejumlah dokumen-dokumen proyek yang relevan dengan penanganan perkara," kata Febri dalam keterangan yang diterima kumparan, Rabu (2/1).
Sedangkan, untuk dua lokasi lainnya yakni kediaman Teuku Moch Naza selaku Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat, dan kediaman Budi Suharto selaku Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE), hingga saat ini masih dilakukan penggeledahan.
Rumah Direktur Utama PT WKE yang digeledah KPK terkait suap air minum proyek SPAM Kementerian PUPR. (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rumah Direktur Utama PT WKE yang digeledah KPK terkait suap air minum proyek SPAM Kementerian PUPR. (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
Sementara itu berdasarkan pantauan kumparan, sejumlah penyidik KPK masih berada di kediaman Budi Suharto yang juga tersangka penyuap dalam kasus ini. Aparat keamanan juga terlihat berada di depan rumah tersebut untuk mengamankan penggeledahan. Selain itu, kondisi rumah terpantau gelap.
ADVERTISEMENT
Dari hasil penggeledahan sebelumnya pada Senin (31/12), yang dilakukan di kantor SPAM Strategis dan Kantor PT WKE, Febri menyebut KPK telah mengamankan sejumlah dokumen, CCTV, dan uang sebesar Rp 800 juta. Kasus ini pun terus dikembangkan mengingat diduga nilai proyek yang dikerjakan penyuap sekitar Rp 400 Miliar.
Terkait kasus ini, KPK sudah menetapkan empat orang pejabat pada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR sebagai tersangka. Keempatnya yakni Anggiat Simaremare selaku Kepala Satuan Kerja Sistem Penyediaan Air Minum Strategis Lampung; Meina Woro Kustinah selaku PPK SPAM Katulampa; Teuku Moch Naza selaku Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat; dan Donny Sofyan Arifin selaku PPK SPAM Toba 1.
Rumah Direktur Utama PT WKE yang digeledah KPK terkait suap air minum proyek SPAM Kementerian PUPR. (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rumah Direktur Utama PT WKE yang digeledah KPK terkait suap air minum proyek SPAM Kementerian PUPR. (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
Keempat pejabat pada Kementerian PUPR itu diduga menerima suap yang nilainya mencapai miliaran rupiah. Suap diduga terkait dengan proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum Tahun Anggaran 2017-2018 di beberapa daerah.
ADVERTISEMENT
Keempatnya diduga mengatur lelang terkait proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum tahun anggaran 2017-2018 di Umbulan 3-Pasuruan, Lampung, Toba 1 dan Katulampa.
"Dua proyek lainnya adalah pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, dalam konferensi pers di kantornya, Minggu (30/12).
Para pejabat PUPR itu diduga menerima uang suap yang besarannya bervariasi untuk setiap proyek. Total, keempatnya diduga menerima suap sebesar Rp 3,36 miliar, USD 3.200, dan SGD 23.100.
Selain menjerat keempat pejabat PUPR, KPK juga menjerat empat orang pihak swasta sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur PT Wijaya Kusuma Emindo Lily Sundarsih Wahyudi; Direktur PT Tashida Perkasa Sejahtera Irene Irma, Budi Suharto dan Yuliana Enganita Dibyo.
ADVERTISEMENT