Gerindra Loloskan 8 Kadernya ke DPR bersama Mulan Jameela

21 September 2019 18:31 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Partai Gerindra Foto: Fitra Andrianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Partai Gerindra Foto: Fitra Andrianto/kumparan
ADVERTISEMENT
Partai Gerindra tak hanya meloloskan istri musisi Ahmad Dhani, Mulan Jameela, sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024. Delapan kader Gerindra lainnya gugatan perdatanya dikabulkan oleh PN Jakarta Selatan juga diloloskan jadi anggota DPR.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Umum Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan penetapan itu dilakukan untuk menjalankan keputusan pengadilan.
Delapan orang tersebut adalah Nuraina, Pontjo Prayogo SP, Adnani Taufiq, Adam Muhamad, Siti Jamaliah, Sugiono, Katherine A Oe, dan dr Irene. Namun tak disebut siapa saja kader Gerinda yang tadinya terpilih kini harus tergantikan posisinya.
"(Delapan orang lain) ditetapkan. DPP menjalankan keputusan pengadilan," kata Dasco saat dikonfirmasi, Sabtu (21/9).
Dikonfirmasi terpisah, Wasekjen Gerindra Andre Rosiade mengatakan delapan nama itu bersama Mulan termasuk kader Gerindra yang sempat tak lolos. Dia menegaskan partainya hanya menjalankan perintah pengadilan untuk meloloskan kader yang menggugat.
"PN Jaksel itu kan sudah memutuskan 14 nama itu. Nah pengadilan kan memerintahkan Partai Gerindra untuk melaksanakan itu. Nah tentu Partai Gerindra melaksanakan perintah pengadilan, dan KPU akhirnya sudah menetapkan," ucapnya.
ADVERTISEMENT
"Intinya kan ini putusan pengadilan, pengadilan memerintahkan Partai Gerindra, tentu Partai Gerindra, karena ini putusannya sudah final dan mengikat. Serta sudah inkrah, ya Gerindra tinggal melaksanakan putusan pengadilan," lanjut Andre.
Gugatan sebelumnya diajukan 14 kader Gerindra yang ikut Pileg 2019, tapi gagal lolos ke parlemen. Namun, di tengah perjalanan, lima kader memutuskan untuk mencabut gugatannya. Kelimanya yakni Li Claudia Chandra, Bernas Yuniarta, Rahayu Saraswati, Prasetyo Hadi, dan Seppaiga.
Tersisa sembilan kader yang bertahan menggugat Ketum Gerindra Prabowo Subianto. Mereka adalah Mulan Jameela, Nuraina, Pontjo Prayogo SP, Adnani Taufiq, Adam Muhamad, Siti Jamaliah, Sugiono, Katherine A Oe, dan dr Irene.
Gugatan itu dilayangkan lantaran para penggugat merasa memiliki andil besar terhadap partai hingga menjadi pemenang kedua dalam pemilu 2019. Karena itu, mereka ingin ditetapkan sebagai anggota DPR periode 2019-2024.
ADVERTISEMENT
Atas dasar tersebut pula para penggugat menggugat Prabowo agar segera menetapkan mereka sebagai anggota dewan terpilih periode 2019-2024.
Dalam putusannya, majelis hakim PN Jakarta Selatan mengabulkan gugatan tersebut. Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim, Zulkifli, memutuskan Prabowo berhak untuk menetapkan para penggugat sebagai anggota legislatif dari Gerindra sesuai daerah pemilihan masing-masing.