news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Gerindra Akan Gugat Hasil Pileg ke MK

16 Mei 2019 14:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Politisi Gerindra, Sufmi Dasco. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Politisi Gerindra, Sufmi Dasco. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Partai Gerindra memastikan akan menyelesaikan sengketa Pileg 2019 dengan mengajukan gugatan melalui Mahkamah Konstitusi. Waketum Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, gugatan ke MK diperlukan karena ada sejumlah perhitungan yang harus diperbaiki.
ADVERTISEMENT
"Untuk pileg itu kami akan selesaikan di Mahkamah Konstitusi, karena ada perhitungan perhitungan angka-angka yang kemudian harus diperbaiki," ujar Dasco usai persidangan di Bawaslu, Jakarta, Kamis (16/5).
Dasco menjelaskan, Gerindra akan mengajukan gugatan soal pileg karena terdapat berbagai jenis kecurangan baik sebelum atau saat pencoblosan Pileg 2019.
"Jadi kami kemarin sudah menolak penghitungan suara di KPU. Mencakup pilpres dan pileg. Nah dalam pileg ini kami temukan juga terjadi dugaan kecurangan TSM di beberapa daerah. Misalnya di DKI 3, NTT dan ada beberapa daerah lain," sebutnya.
Sikap mengajukan gugatan pileg ke MK berbeda dengan sikap Gerindra yang tergabung dalam BPN Prabowo-Sandi di pilpres. BPN Prabowo-Sandi menegaskan tidak akan mengajukan gugatan ke MK soal pilpres.
ADVERTISEMENT
Untuk saat ini, berbagai kecurangan yang terjadi di pilpres akan dilaporkan ke Bawaslu.
"Ini kan sementara yang pilpres kita sedang ajukan di sini. Itu kan ada beberapa mekanisme untuk pilpres. Bisa di Bawaslu dan MK. Sebelum penghitungan selesai, kami lakukan ini di Bawaslu," ujarnya.
Hal ini dilakukan dengan harapan Bawaslu dapat memberikan keputusan terbaik soal kecurangan yang dilaporkan oleh pihaknya. Namun, bila nantinya ternyata laporan tersebut belum diputuskan oleh Bawaslu, maka kubunya akan membicarakan langkah lain.
"Dengan harapan mungkin sebelum penghitungan selesai, sudah ada salah satu yang diputuskan Bawaslu, tapi kalau enggak, kami akan rapatkan dan bicarakan lagi langkah selanjutnya setelah pengumuman hasil rekapitulasi di KPU," ungkapnya.