news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Gerindra Bantah Ambil Keputusan Sepihak Soal Mulan Jadi Anggota DPR

23 September 2019 6:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Habiburokhman ketua dewan pertimbangan ACTA Foto:  Maulana Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Habiburokhman ketua dewan pertimbangan ACTA Foto: Maulana Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Partai Gerindra membantah ada pengambilan keputusan sepihak saat menetapkan Mulan Jameela dan beberapa caleg lain sebagai anggota DPR dengan mencoret caleg lain yang punya suara lebih banyak.
ADVERTISEMENT
Ketua Bidang Advokasi DPP Partai Gerindra, Habiburokhman, menyatakan partainya hanya menjalankan perintah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan gugatan yang diajukan Mulan Jameela dan beberapa caleg lain dianggapnya wajib dijalankan.
"Perlu digarisbawahi bahwa berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 putusan perselisihan partai politik yang dikeluarkan Pengadilan Negeri adalah bersifat final dan tidak bisa diajukan banding. Jadi tidak ada pilihan bagi kami selain melaksanakan putusan tersebut," kata Habiburokhman, Senin (22/9).
"Jangan ada yang membangun narasi bahwa kami mengambil kebijakan sepihak, karena kami hanya patuh pada ketentuan hukum," sambung Habiburokhman.
Tindakan para caleg yang dicoret tidak meributkan gugatan dari Mulan dan caleg lainnya, juga dipertanyakan Habiburokhman. Padahal, setiap caleg terpilih bisa ikut terlibat dalam proses persidangan.
ADVERTISEMENT
"Mengapa saat perkara tersebut diperiksa di PN Jaksel mereka tidak mengajukan gugatan intervensi? Padahal pemberitaan persidangan kasus tersebut sempat menjadi viral," ujar Habiburokhman.
Meski demikian, Habiburokhman menyatakan siap jika harus menghadapi gugatan dari para caleg yang dicoret.
Penyanyi Mulan Jameela saat hadir di Gempita Indonesia di hotel Sultan Jakarta Minggu (23/3). Foto: Ronny/kumparan
DPP Partai Gerindra mencoret 9 caleg DPR RI terpilih buntut putusan PN Jaksel yang menyidangkan gugatan 9 caleg Gerindra yang gagal ke Senayan, salah satunya Mulan Jameela.
Dalam putusannya, PN Jaksel tidak memerintahkan 9 orang itu diangkat jadi caleg terpilih, hanya menyatakan partai berhak menentukan caleg. Namun, DPP Gerindra berkesimpulan putusan itu perintah untuk mengganti 9 orang terpilih dengan 9 yang mengajukan gugatan.
Salah satu yang terkena imbasnya adalah Steven Abraham. Dia sebelumnya dinyatakan sebagai caleg terpilih dapil Papua. Tapi tiba-tiba DPP Gerindra mencoretnya sebagai kader agar posisi caleg terpilih diisi penggugat, Yan Parmenas Mandenas.
ADVERTISEMENT
Posisi Steven digantikan oleh penggugat bernama dr. Irene. Dalam gugatannya, Irene menyatakan salah satu petinggi partai yang telah berjasa kepada Gerindra dan berhak ditetapkan sebagai caleg terpilih Gerindra. Tak terima dengan keputusan PN Jaksel, Steven berniat menggugat kembali DPP Partai Gerindra.
"Ya memang saya masih coba tempuh jalur mediasi dulu. Kalau sudah terpaksa ya saya harus menggugat karena memang hak saya diambil," kata Steven kepada kumparan, Minggu (22/9).