Gerindra Dukung Gugatan ke MK: PT 20 Persen Melukai Demokrasi

17 Juni 2018 0:43 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu, Riza Patria (Foto: Viry Alifiyadi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu, Riza Patria (Foto: Viry Alifiyadi/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Gerindra menyambut baik gugatan sejumlah pihak mengenai ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) sebesar 20 persen ke Mahkamah Konstitusi. Sebab, Ketua DPP Gerindra Ahmad Riza Patria mengatakan partainya memang tak setuju dengan besaran PT tersebut.
ADVERTISEMENT
"Presidential threshold itu melukai dan menodai demokrasi. Itu meniadakan kesetaraan dan keadilan. Makanya di Pansus Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pemilu, kami Gerindra menolak, karena bagi kami itu sangat tidak bijaksana," ucap Riza ditemui di Rumah Dinas Ketua DPD, Kuningan, Jakarta, Sabtu (16/6).
Ia menilai besaran PT saat ini hanya akan menguntungkan partai besar maupun partai tertentu dalam kepentingan politik. Riza mengatakan, Gerindra sebagai salah satu partai besar tidak ingin dicap seperti itu.
"Sekalipun kami masuk dalam partai besar, nomor tiga nasional, namun kami tidak ingin meninggalkan dan mengabaikan partai kecil. Kami ingin partai kecil punya kesempatan yang sama dalam mengusung capres seperi yang diatur dalam UU," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Riza berharap agar MK dapat bersikap bijak dalam menanggapi permintaan gugatan PT 20 persen tersebut. "Soal waktu tidak perlu lama. Cukup satu minggu MK rapat dan koordinasi, sudah cukup, karena landasan hukum sudah jelas," kata dia.
Lebih lanjut, jika nanti MK mengabulkan gugatan itu maka akan ada perubahan dalam peta politik. Namun menurut Riza hal itu tidak menjadi masalah bagi Gerindra. Sebab masyarakat dapat menyalurkan hak dan aspirasinya sesuai dengan UU yang berlaku.
"Jelas presidential threshold calon akan banyak dan itu memberikan keadilan kepada masyarakat banyak pilihan," pungkasnya.
Ilustrasi Partai Peserta Pemilu (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Partai Peserta Pemilu (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
Sejumlah pihak sebelumnya mengajukan peninjauan kembali atas penetapan ambang pencalonan presiden yang ditetapkan lewat Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Permohonan ini diajukan oleh 12 pemohon dari beragam latar belakang.
ADVERTISEMENT
Di antaranya adalah M. Busyro Muqoddas (mantan Ketua KPK dan Ketua KY), M. Chatib Basri (mantan Menteri Keuangan), Faisal Basri (Ekonom), Hadar N. Gumay (mantan Pimpinan KPU), Bambang Widjojanto (mantan Pimpinan KPK), Rocky Gerung (Akademisi), Robertus Robet (Akademisi), Feri Amsari (Direktur Pusako Universitas Andalas).
Selain itu, ada juga Angga Dwimas Sasongko (Profesional/Sutradara Film), Dahnil Anzar Simanjuntak (Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah), Titi Anggraini (Direktur Perludem), dan Hasan Yahya (Profesional). Bertindak sebagai kuasa hukum atas permohonan ini adalah INTEGRITY (Indrayana Centre for Government, Constitution and Society).