Gerindra: Gugatan Caleg ke PN Agar DPP Tetapkan Mereka Caleg Terpilih

17 Juli 2019 11:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Politisi Gerindra, Sufmi Dasco. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Politisi Gerindra, Sufmi Dasco. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Sebanyak 14 caleg Partai Gerindra yang gagal, menggugat partainya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait hasil Pileg. Di antara para penggugat itu adalah keponakan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo.
ADVERTISEMENT
Namun, belakangan Rahayu membantah ikut menggugat ke PN Jaksel. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad lalu menjelaskan maksud para penggugat yang memilih menempuh jalur PN bukan MK.
"Setelah kami baca gugatan tersebut bukanlah gugatan perbuatan melawan hukum perdata, tetapi perkara perdata khusus parpol," kata Dasco kepada wartawan, Rabu (17/7).
Dasco menjelaskan, permohonan atau petitum dalam gugatan itu bukan meminta pengadilan menyatakan DPP Gerindra melawan hukum, tapi meminta pengadilan memberi hak DPP menetapkan caleg terpilih.
"Para penggugat hanya meminta PN Jaksel menyatakan agar DPP memiliki hak untuk menetapkan mereka sebagai anggota legislatif, terpilih karena suara pemilih partai yang lebih besar dari pemilih caleg langsung," papar Dasco.
Biasanya proses sengketa internal diselesaikan melalui Majelis Kehormatan, namun untuk tahun ini penyelesaian internal agak tertunda karena kami masih fokus selesaikan sengketa di MK.
ADVERTISEMENT
"Setelah selesai sidang MK awal Agustus mendatang, sengketa internal akan disidangkan oleh Majelis Pemeriksa ad hoc yang ditunjuk langsung oleh Pak Prabowo," lanjutnya.
"Kami akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan termasuk mengedepankan mediasi yang masih terus berlangsung," pungkasnya.
Perkara tersebut terdaftar di PN Jaksel dengan nomor perkara 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL. Diajukan pada Rabu 26 Juni 2019 lalu.
Keempat belas nama itu adalah: Seppaiga, Nuraina, Pontjo Prayogo SP, R. Wulansari alias Mulan Jameela, Adnani Taufiq, Adam Muhammad, Prasetyo Hadi, Siti Jamaliah, Sugiono, Katherine A Oe, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, Li Claudia Chandra, Bernas Yuniarta, dr. Irene. Namun khsusus Rahayu menarik gugatan.