Gerindra Setuju Eks Napi Tak Boleh Nyaleg: Caleg Harus Berintegritas

5 April 2018 11:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ahmad Muzani (Foto: Facebook/Ahmad Muzani)
zoom-in-whitePerbesar
Ahmad Muzani (Foto: Facebook/Ahmad Muzani)
ADVERTISEMENT
KPU dan DPR sedang membahas usulan soal aturan mengenai mantan napi tak boleh jadi calon legislatif. Wacana itu, didukung oleh Partai Gerindra.
ADVERTISEMENT
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra, Ahmad Muzani mengatakan, ia mendukung usulan tersebut sebab Gerindra memiliki prinsip bahwa caleg harus bersih dari kasus hukum.
"Prinsipnya bahwa apa yang menjadi persyaratan formal kita akan patuhi. Artinya bahwa yang bersangkutan tidak pernah mengalami cacat hukum. Kira-kira seperti itu," ujar Muzani di Hotel Sultan, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (5/4).
Komisi II gelar RDP dengan KPU dan Bawaslu RI. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Komisi II gelar RDP dengan KPU dan Bawaslu RI. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Muzani menjelaskan, integritas menjadi syarat penting bagi mereka yang ingin nyaleg. Sebab, kelak mereka akan menjadi wakil rakyat yang semestinya bersih dari kasus hukum.
"Integritas akan kita utamakan. Karena bagaimana pun juga kita akan memilih wakil rakyat yang dipercaya rakyat, ini menyangkut tentang amanah dan kepercayaan publik kepada wakilnya sehingga integritas itu buat kami juga penting," tegas Muzani.
ADVERTISEMENT
Wacana soal mantan napi yang ingin menjadi caleg itu hingga saat ini masih belum diputuskan. KPU masih menggelar uji publik soal usulan tersesbut.
Sementara itu, aturan soal mantan napi yang masih punya kesempatan untuk nyaleg tercantum dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pada Pasal 240 ayat (1) huruf (g) disebutkan:
tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.