Gerindra Setuju Perppu KPK soal Mekanisme Pemilihan Dewan Pengawas

5 Oktober 2019 14:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas. Foto: Ricad Saka/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas. Foto: Ricad Saka/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Politikus Gerindra yang juga mantan Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas setuju jika Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perppu terkait UU KPK yang disahkan DPR. Namun, ia menilai yang perlu diperbaiki dari revisi UU KPK ialah terkait mekanisme pemilihan Dewan Pengawas.
ADVERTISEMENT
"Kalau presiden mau keluarkan kebijakan akan mengoreksi bagaimana mekanisme rekrutmen dewan pengawas, kemudian diikuti sebagaimana halnya yang kami inginkan, kami dukung pemerintah untuk Keluarkan Perppu," kata Supratman dalam diskusi di Gado-gado Boplo, Jakarta Pusat, Sabtu (5/10).
Supratman menjelaskan dalam UU KPK yang baru Dewan Pengawas dipilih langsung oleh presiden, sementara pemilihan komisioner KPK melalui fit and proper test dari DPR. Padahal dalam UU tersebut kewenangan dewan pengawas lebih besar dibanding komisioner. Salah satunya menyetujui penyadapan.
"Kita khawatir kalau kemudian presiden itu memegang seluruh kekuatan negara untuk bisa melawan lawan politiknya," kata Supratman.
Politikus Nasdem yang juga anggota DPR RI 2014-2019 Teuku Taufiqulhadi (kiri), Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Ifdhal Kasim (dua kiri), dan mantan Ketua Supratman Andi Agtas (kanan) dalam diskusi Perspektif Indonesia di Gado-gado Boplo, Jakarta Pusat, Sabtu (5/10/2019). Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
Dewan Pengawas menjadi salah satu yang diatur dalam UU KPK versi revisi yang sudah disahkan. Dewan Pengawas mempunyai sejumlah kewenangan, termasuk memberikan izin penyadapan.
ADVERTISEMENT
Khusus untuk Dewan Pengawas periode 2019-2023, ketua dan anggotanya ditunjuk dan diangkat langsung oleh Presiden. Hal itu diatur dalam Pasal 69A ayat (1) yang berbunyi:
(1) Ketua dan anggota Dewan Pengawas untuk pertama kalinya ditunjuk dan diangkat oleh Presiden Republik Indonesia.
Ia pun menyarankan agar penunjukan Dewan Pengawas melalui pola seperti hakim MK. Yakni diajukan oleh Pemerintah dan DPR.
"Kami usulkan lagi 3 dari presiden dan 2 dari DPR dan ditolak. Kami usulkan lagi supaya lebih bagus, 2 dari pemerintah, 2 dari DPR, 1 dari pimpinan KPK sebagai ex officio, kan bagus. Artinya kita betul betul ingin mengawasi secara objektif, presiden bisa mengawasi lewat penunjukan dewan pengawas, parlemen punya orang dan secara internal pimpinan KPK sebagai orang dalam ex officio. Jadi sangat bagus," kata Supratman.
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi sendiri belum memutuskan untuk mengeluarkan Perppu atau tidak. Tenaga ahli utama Kantor Staf Kepresidenan Ifdhal Kasim mengatakan presiden masih mengumpulkan semua masukan dari berbagai pihak diantaranya ketua umum partai pendukung dan para aktivis antikorupsi.
"Tapi kan belum ada keputusan, itu baru proses politik yang sedang dilalui seorang presiden ketika mau mengambil keputusan. Dia harus melakukan komunikasi baik dengan masyarakat maupun dengan partai pendukungnya," kata Ifdhal dalam sesi berbeda.
Secara terpisah, Wasekjen DPP Gerindra Bidang Hukum Habiburokhman menyebut Gerindra dalam posisi yang tidak memaksa Jokowi mengeluarkan Perppu KPK.
Namun menurut dia, Jokowi seharusnya sudah bisa menilai sikap masyarakat terkait revisi UU KPK.
"Kalau secara kasat mata kita melihat banyak yang aksi, penolakan, di berbagai kampus dan lain sebagainya. Saya pikir presiden bisa menilai apakah hukum ini cukup berkualitas atau tidak, yang ada saat ini," kata Habiburokhman dalam acara Polemik di D'consulate, Jakarta.
Politikus Gerindra, Habiburokhman. Foto: Muhammad Fadli Rizal/kumparan
Dia mengatakan, jika memang Jokowi akhirnya tak menerbitkan perppu, maka pemerintah harus siap menerima timbulnya aksi dan reaksi yang berpotensi kembali membesar.
ADVERTISEMENT
"Dan beliau memiliki kewenangan untuk mau dibawa kemana persoalan ini. Mau cepat selesai atau mau lebih lama selesai dengan catatan itu akan lebih banyak aksi dan reaksi yang timbul. Jadi presiden punya segala kelengkapan dan kewenangan," ujarnya.
Dia berharap Jokowi menunjukkan sisi kepemimpinannya atas polemik UU KPK ini. "Ini salah satu mungkin krisis kebangsaan kita dan dalam sistem ketatanegaraan kita yang presidensial, kita berharap Pak Presiden menunjukkan leadership-nya," tuturnya.