Gerindra Somasi KPU-Bawaslu soal Kaus #2019GantiPresiden di Debat

17 Mei 2018 14:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kaos 2018 asyik Menang 2019 Ganti Presiden. (Foto: Iqbal/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kaos 2018 asyik Menang 2019 Ganti Presiden. (Foto: Iqbal/kumparan)
ADVERTISEMENT
Bawaslu memutuskan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, Sudrajat-Ahmad Syaikhu, melanggar aturan karena memperlihatkan kaus #2019GantiPresiden saat acara debat Pilgub Jabar, Senin (14/5) lalu.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Umum DPP Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan kuasa hukum pasangan Sudrajat-Syaikhu akan mengirim somasi ke KPU dan Bawaslu Jabar.
"Ada tiga hal yang membuat tim Asyik melayangkan somasi kepada dua lembaga penyelenggara pemilu. Pertama, tindakan Paslon Asyik menunjukkan kaus #2019GantiPresiden dan mengucapkan 'kalau Asyik menang Insyaallah 2019 Ganti Presiden' sama sekali tidak melanggar larangan kampanye sebagaimana diatur Pasal 69 UU Pilkada," ujar Dasco dalam keterangan tertulis yang diterima kumparan, Kamis (17/5).
Kedua, kata dia, Sudrajat-Syaikhu tidak pernah dipanggil dan dimintai keterangan secara resmi terkait persoalan tersebut.
"Kami baru tahu dari media bahwa KPU Provinsi Jawa Barat telah menjatuhkan sanksi teguran tertulis dan Bawaslu Jawa Barat telah menyatakan kami melanggar aturan," kata dia.
ADVERTISEMENT
Alasan ketiga, kata Dasco, KPU dan Bawaslu Jawa Barat tidak bersikap adil dengan tidak memproses tindakan paslon nomor urut 2 yang menyanyikan lagu berisi kalimat, "Hidup Pak Jokowi." Bawaslu juga tidak memproses perbuatan pendukung paslon nomor dua yang memaki Sudrajat–Syaikhu dengan sebutan kata-kata kotor.
"Menurut kami tindakan KPU Provinsi Jawa Barat dan Bawaslu Provinsi Jawa Barat tersebut telah melanggar Pasal 8, 10 dan 11 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang mengharuskan mereka bersikap netral, adil dan mematuhi kepastian hukum," ujar dia.