Gerindra Soroti PP THR dan Gaji ke-13 Sebelum Pilpres: Ambil Hati PNS

22 Februari 2019 14:30 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jubir Pemenangan Prabowo-Sandi, Andre Rosiade. Foto: Ricad Saka/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jubir Pemenangan Prabowo-Sandi, Andre Rosiade. Foto: Ricad Saka/kumparan
ADVERTISEMENT
Surat Kementerian Keuangan yang meminta agar Peraturan Pemerintah (PP) soal Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk PNS disiapkan sebelum Pilpres, menuai sorotan. Surat itu menggunakkan patokan Pilpres untuk penyusunan PP.
ADVERTISEMENT
Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Andre Rosiade, mengatakan surat itu sangat bernuansa politis. Selain istilah pilpres dalam surat, juga bisa jadi alat kampanye petahana soal jaminan bagi PNS THR dan gaji ke-13 cair dan tak akan bermasalah.
"Bahwa ini didorong sebelum pilpres ada THR dan gaji ke-13 tapi pengumumannya sebelum pilpres. Ini cara petahana untuk ambil hati para PNS untuk tujuan mendulang suara," kata Andre kepada wartawan, Jumat (22/2).
Meski begitu, Andre menyebut penggunaan istilah Pilpres dalam penyusunan PP tak akan berdampak pada PNS. Sebagian besar PNS dinilai tetap menginginkan ganti presiden. Hal itu terbukti dari data survei Charta Politika, yang merilis 44,4 persen PNS dukung Prabowo.
ADVERTISEMENT
"Karena sebagaian besar PNS ingin ganti presiden. Ini fakta lho, datanya ada di beberapa lembaga survei seperti Charta Politika, sehingga mucul usulan ini dengan harapan kalau diumumkan sebelum pilpres bisa dulang suara," ujar Andre.
Andre menilai, usulan ini justru buntut dari gagalnya pemerintah mewujudkan kebijakan kenaikan gaji bagi kepala desa setara dengan pegawai negeri golongan 2A. "Ini hampir sama dengan janji pemerintah terhadap kepala desa yang ingin digaji setara golongan 2a, tapi ternyata baru bisa direalisasi 2020," terangnya.
Sekjen Gerindra, Ahmad Muzani di Kertanegara, Jakarta Selatan, Jumat (7/9/18). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Sementara, Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani menyindir pemerintah agar semua tunjangan bagi PNS seperti THR dan Gaji ke-13 dipercepat saja tidak perlu harus menunggu jadwal seharusnya.
ADVERTISEMENT
"Iya enggak usah ditanya kalau itu (bermotif politik). Makanya jawaban saya kalau perlu gaji ke-13 yang biasanya orang itu keluar pada akhir tahun atau pertengahan tahun, THR yang bisanya sebelum lebaran, kalau perlu THR (dan) gaji ke-13 (tahun) 2019 keluarin aja dulu. Kalau perlu, jadi kelihatan mantep," sindir Muzani.
Surat permintaan penyusunan PP THR dan Gaji ke-13 PN. Foto: Dok. Istimewa
Sebelumnya, Kepala Biro Hukum Komunikasi dan Informasi Kemenpan RB, Mudzakir, mengatakan percepatan pengumuman pemberian THR dan gaji ke-13 tidak ada kaitannya denga pilpres. "Percepatan itu tidak ada kaitannya (dengan pilpres)," katanya kepada kumparan, Kamis (21/2).
Dia menjelaskan, penyusunan PP THR dan gaji memang biasa dilakukan di bulan Maret atau April, tak hanya pada tahun ini saja. Oleh karena itu, menurutnya, surat yang dikirimkan Kemenkeu itu tak ada yang istimewa.
ADVERTISEMENT
"Sehingga apa yang tercantum dalam surat itu sesuatu yang normal saja, seperti praktik atau siklus pemberian THR dan gaji ke-13 di tahun-tahun sebelumnya," tegas Mudzakir.