Gerindra Usung 6 Caleg Eks Koruptor: Silakan Masyarakat Seleksi Alam
ADVERTISEMENT
KPU merilis 49 daftar nama caleg mantan narapida korupsi yang berlaga di Pileg 2019 pada Rabu (30/1) malam. Sebanyak 6 di antaranya adalah caleg dari Partai Gerindra yang maju di tingkat DPRD provinsi, kabupaten, dan kota.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, tak ambil pusing dengan pengumuman itu. Menurutnya, masyarakat bisa menentukan apakah nama-nama kader Gerindra itu layak dicoblos.
"Silakan saja, masyarakat yang melakukan seleksi alam, istilahnya begitu," kata Dasco ketika dihubungi, Kamis (31/1).
Dasco mengatakan 6 kadernya itu sudah ada dalam Daftar Caleg Tetap (DCT) KPU. Artinya, tidak ada ketentuan yang dilanggar oleh mereka untuk menjadi caleg. KPU memang sempat melarang lewat Peraturan KPU tentang Pencalonan, namun aturan itu dibatalkan MA.
"Itu kan tergantung kembali pada masyarakat sudah di-declare (diumumkan) begini mau pilih atau enggak," tegas Dasco.
Dasco juga menyerahkan kepada para masing-masing caleg soal harapan mereka menjadi wakil rakyat. DPP Gerindra tak memberikan dukungan apa pun atas kampanye mereka di Pileg 2019.
ADVERTISEMENT
"Kalau kita enggak ada support kampanye kita kan mandiri semua ini caleg-caleg kita," ungkap Dasco.
Berikut daftar 6 caleg Gerindra eks napi korupsi yang dirilis KPU:
1. Moh Taufik, caleg DPRD DKI Jakarta
2. Herry Jones Johny Kereh, caleg DPRD Sulawesi Utara
3. dr Husen Kausaha, caleg DPRD Maluku Utara
4. Ferizal, caleg DPRD Belitung Timur
5. Mirhammuddin, caleg DPRD Belitung Timur
6. Hi Al Hajar Syahyan, caleg DPRD Kabupaten Tanggamus