GKR Hemas: OSO Sakit Hati Pada Saya

21 Desember 2018 16:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gusti Kanjeng Ratu, Hemas. (Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gusti Kanjeng Ratu, Hemas. (Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan)
ADVERTISEMENT
GKR Hemas menilai Oesman Sapta Odang (OSO) sakit kepadanya, sehingga ia diberhentikan sementara oleh Badan Kehormatan (BK) DPD. Menurut Hemas, OSO masih sakit hati lantaran pada pemilihan pimpinan DPD di tahun 2014, OSO kalah satu angka dari Hemas.
ADVERTISEMENT
“Kenapa target ke saya? Jelas dia sakit hati. Dia pada 2014 kalah dari saya 1 angka. Tapi saya berjuang setengah mati supaya memang DPD dipimpin oleh orang yang paham tentang lembaga negara yang betul-betul bisa menjadi pemimpin saya,” ujar Hemas saat jumpa pers di Kantor DPD RI DIY, Jumat (21/12).
Ia menilai, DPD harus dipimpin oleh orang-orang yang bertanggung jawab. Sehingga pada saat itu, DPD dipimpin oleh Irman Gusma, Farouk Muhammad, dan Hemas.
“Dan pemimpin sekarang hasil kudeta itu tiga pimpinan yang kemarin gagal di 2014,” tuturnya.
Oesman Sapta Odang (tengah), Ketua DPD RI. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Oesman Sapta Odang (tengah), Ketua DPD RI. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
Hemas mengaku sudah tidak peduli dengan apapun yang dilakukan OSO. Ia bahkan kini sedang menunggu apakah OSO akan mengundurkan diri dari partai demi kembali maju sebagai DPD.
ADVERTISEMENT
“Dan KPU harus tegas bahwa siapapun yang menjadi anggota DPD harus mundur dari parpol. Ini hari terakhir, kita lihat permainan mereka,” ujarnya.
Hemas juga menyatakan menolak untuk berhenti dari DPD. Ia mengaku akan tetap bertugas sebagai anggota DPD.
“Saya tetap menolak pemberhentian,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Badan Kehormatan (BK) DPD memberhentikan sementara GKR Hemas karena dianggap malas dan tidak pernah hadir dalam rapat paripurna DPD. Putusan diketok pada Kamis (20/12) kemarin.
GKR Hemas dijatuhkan sanksi karena sering bolos sidang-sidang paripurna dan alat kelengkapan DPD. Sebelum sanksi pemberhentian, BK sudah lebih dulu menjatuhkan sanksi ringan namun tak direspons.