GKR Hemas Temui Ma’ruf, Curhat Kisruh Kepemimpinan DPD di Bawah OSO

27 Januari 2019 18:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gusti Kanjeng Ratu Hemas (tengah) bertemu Cawapres 01 Ma’ruf Amin (kiri) di Kediamannya, Jalan Situbondo, Menteng, Jakarta Pusat.  (Foto: Ferry Fadhlurrahman/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gusti Kanjeng Ratu Hemas (tengah) bertemu Cawapres 01 Ma’ruf Amin (kiri) di Kediamannya, Jalan Situbondo, Menteng, Jakarta Pusat. (Foto: Ferry Fadhlurrahman/kumparan)
ADVERTISEMENT
Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas mengunjungi kediaman cawapres nomor urut 01 Ma’ruf Amin di Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (27/1). Dalam pertemuan itu, Hemas menceritakan tetang dualisme kepemimpinan DPD RI.
ADVERTISEMENT
“Jadikan memang kita harus mencari keadilan, yang sesungguhnya di lembaga seperti yang lain itu tidak membenarkan adanya kepemimpinan saat ini (DPD), saya kira itu,” ujar Hemas usai bertemu dengan Ma’ruf Amin.
Selain itu, Hemas yang didampingi oleh pengacara Irmanputra Sidin juga meminta doa dan dukungan dari Ma'ruf Amin. Terlebih polemik dualisme kepemimpinan DPD itu kini sedang diproses di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Beliau juga memberikan doanya, yang penting doa dari Pak Ma’ruf ya, doa dan dukungan dari Pak Ma'ruf untuk hal Ini,” tambahnya.
Gusti Kanjeng Ratu Hemas (tengah) bertemu Cawapres 01 Ma’ruf Amin (kiri) di Kediamannya, Jalan Situbondo, Menteng, Jakarta Pusat.  (Foto: Ferry Fadhlurrahman/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gusti Kanjeng Ratu Hemas (tengah) bertemu Cawapres 01 Ma’ruf Amin (kiri) di Kediamannya, Jalan Situbondo, Menteng, Jakarta Pusat. (Foto: Ferry Fadhlurrahman/kumparan)
Hemas sebelumnya melaporkan ke MK mengenai dualisme kepemimpinan DPD RI. Yakni untuk mengetahui kepemimpinan DPD yang sah, apakah dirinya bersama Farouk Muhammad periode April 2017-September 2019 atau kepeimpinan OSO, Nono Sampono, dan Darmayanti Lubis.
ADVERTISEMENT
Hemas mengharapkan Ma’ruf Amin dapat bijaksana dalam merespons proses gugatan ke MK. “Paling sedikit beliau memmahami juga akan memberikan pemahaman saya, sesuai apa yang kita sampaikan,” ujarnya.
Sementara itu, pengacara Hemas, Irman, mengharapkan MK dengan cepat memproses gugatan kliennya tersebut. Bahkan ia berharap proses dualisme kepemimpinan di DPD RI selesai sebelum hari pencoblosan Pemilu 2019, yakni 17 April 2019.
“Jangan sampai lagi kedepan terjadi peralihan kekuasaan secara tidak sah sehingga Kita datang minta doa beliau (Ma’ruf Amin) agar Mahkamah Konstitusi segera mengambil keputusan perkara Ini secepatnya sebelhm pemilu 17 April itu agar ada kepastian,” ujar Irman.
Hemas kini diberhentikan sementara oleh Badan Kehormatan DPD RI sebagai anggota DPD RI. Hemas diberhentikan sejak 20 Desember 2018 karena dianggap sering absen dalam rapat paripurna DPD RI.
ADVERTISEMENT