GNKR Kecam Tindakan Represif Aparat Terhadap Massa Aksi 22 Mei

22 Mei 2019 15:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Massa melakukan perlawanan ke arah petugas di depan kantor Bawaslu di kawasan Thamrin. Foto: Antara/Muhammad Adimaja
zoom-in-whitePerbesar
Massa melakukan perlawanan ke arah petugas di depan kantor Bawaslu di kawasan Thamrin. Foto: Antara/Muhammad Adimaja
ADVERTISEMENT
Presidium Gerakan Nasional Kedaulatan Rakyat (GNKR), Jumhur Hidayat, melontarkan kritik keras terhadap tindakan aparat kepolisian dalam mengamankan aksi demonstrasi 22 Mei. Menurut Jumhur, aparat kepolisian telah bertindak di luar batas kewajaran dalam menghadapi massa aksi.
ADVERTISEMENT
“Kami dari Gerakan Nasional Kedaulatan Rakyat mengutuk dan mengecam atas tragedi perlakuan aparat yang sudah melewati batas kewajaran yang mengakibatkan korban jiwa dan korban luka parah lainnya,” ungkap Jumhur di Rumah Perjuangan, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (22/5).
Jumhur mengatakan yang dilakukan polisi merupakan bentuk pelanggaran HAM. Dia pun menuntut pemerintah merespon insiden tersebut dengan membentuk tim pencari fakta.
“Dan kami menuntut kepada aparat kepolisian untuk bertanggung jawab atas tragedi kemanusiaan dan pelanggaran HAM serta mendesak pemerintah membentuk tim pencari fakta independen untuk mengusut kasus di atas,” ucapnya.
Massa Gerakan Nasional Kedaulatan Rakyat membubarkan diri usai melakukan aksi demo di depan gedung Bawaslu. Foto: Antara/Reno Esnir
Jumhur mengatakan insiden kerusuhan tersebut tidak akan menghalangi rencana GNKR beserta aliansi aksi untuk terus berdemonstrasi. Namun, ia menegaskan aksi yang dilakukan adalah aksi damai.
ADVERTISEMENT
“Kami tetap akan melakukan aksi damai, aksi yang damai, bahkan super damai, dan tanpa kekerasan bersama rakyat di seluruh Indonesia khususnya di Jakarta sebagai bentuk perjuangan penegakan keadilan dan menolak Pemilu curang yang terstruktur, sistematis, masif, dan brutal,” ucap Jumhur.
Terkait tindakan represif yang telah ditunjukkan oleh aparat kepolisian, Jumhur meminta agar pemerintah turun tangan untuk memberikan teguran. Pasalnya, kata Jumhur, aksi massa 22 Mei adalah aksi untuk memperjuangkan hak-hak rakyat yang dijamin oleh konstitusi
“Mendesak pemerintah agar aparat tidak berlaku represif kepada rakyat yang akan memperjuangkan hak konstitusionalnya serta tidak menghalang-halangi masyarakat yang datang dari luar kota untuk menyampaikan aspirasinya memperjuangkan keadilan yang dilindungi oleh undang-undang dasar 1945 pasal 28e ayat 3, bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat berkumpul dan mengeluarkan pendapat,” imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Sedangkan Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyatakan, polisi sudah memberikan kelonggaran kepada demonstran di depan kantor Bawaslu. Mereka diperbolehkan berada di sana hingga selesai salat Tarawih.
Massa, kata Tito, sempat membubarkan diri secara tertib setelah diimbau polisi. Namun, ada sekelompok orang berbalik arah dan menyerang polisi. Tindakan tegas diambil polisi setelah untuk merespons kelompok tersebut.
Kerusuhan yang melibatkan polisi dan sejumlah massa aksi terjadi sejak Selasa( 21/5) malam dan tetap berlangsung sampai saat ini. Dimulai dari kerusuhan di depan Bawaslu, kerusuhan yang telah memakan korban jiwa itu, melebar sampai ke Tanah Abang hingga Petamburan, Jakarta Pusat.