Golkar Calonkan Dua Eks Napi Koruptor: jika Publik Setuju, Teruskan

19 Juli 2018 9:34 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Happy Bone Zulkarnain (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Happy Bone Zulkarnain (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
ADVERTISEMENT
Partai Golkar mengajukan dua kadernya yang merupakan eks napi koruptor, TM Nurlif dan Iqbal Wibisono, sebagai bacaleg. Korbid Pemilih Luar Negeri Happy Bone Zulkarnain menjelaskan, keduanya tetap maju di Pileg 2019 karena memiliki basis massa yang besar.
ADVERTISEMENT
"Ini kan parameter, Golkar mencalonkan seseorang itu karena dinilai dia punya kekuatan basisnya. Kebetulan TM Nurlif kan ketua DPD Aceh," kata Happy Bone kepada kumparan, Kamis (19/7).
Ia mengaku tidak peduli dengan status eks-napi koruptor yang disandang oleh kedua kader tersebut. Sebab, bagi dia, masalah dipilih atau tidak seluruhnya tergantung pada penilaian masyarakat.
"Yang dipertimbangkan Golkar bukan masalah dia napinya, tapi basis dia adalah figur, dapil dia kuat. Nanti itu diserahkan pada publik, publik kan harus menilai nanti," jelasnya.
Ia juga menjelaskan, sebelum diputuskan untuk maju, nama-nama kader yang akan menjadi bacaleg akan diserahkan kepada publik. Jika mendapat respons positif, maka pencalonan akan dilanjutkan. Namun jika tidak, maka akan ada pertimbangan lain sesuai dengan mekanisme di DPP.
ADVERTISEMENT
"Kalau kemudian publik kita nilai setuju, tentu kita teruskan. Tapi kalau penolakan keras sekali, ya tentu harus kita pertimbangkan lagi itu. Tergantung kebijakan DPP," ujar dia.
Sebetulnya, saat pendaftaran bakal caleg pada Selasa (16/7) lalu, Sekjen Golkar Lodewijk Freidrich Paulus memastikan seluruh kader yang didaftarkan tidak ada yang berstatus sebagai eks-napi koruptor. Hal tersebut juga sesuai dengan pakta integritas yang diteken oleh kader-kadernya.
"Bahwa mantan koruptor atau terpidana tidak ada yang kita calonkan jadi anggota legislatif," jelas Lodewijk.
Diketahui, TM Nurlif adalah anggota DPR periode 1999-2004 yang terjerat kasus suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004 silam. Nurlif dijatuhi hukuman 1 tahun dan 4 bulan penjara.
Sementara, Iqbal Wibisono merupakan wakil ketua DPD Jateng yang terlibat kasus dugaan korupsi dana bansos Pemprov Jateng di Kabupaten Wonosobo tahun 2008. Saat itu, ia dihukum 1 tahun tahun perjara dan batal dilantik sebagai anggota DPR periode 2014-2019.
ADVERTISEMENT