Golkar Copot Bupati Bekasi dari Kepengurusan Partai

16 Oktober 2018 14:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua DPP Golkar Ace Hasan Syadzily di DPP Golkar. (Foto: Maulana Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua DPP Golkar Ace Hasan Syadzily di DPP Golkar. (Foto: Maulana Ramadhan/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Partai Golkar memberi sanksi pencopotan kepada Bupati Kabupaten Bekasi Neneng Hasanah Yasin yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap pengurusan izin pembangunan super block Meikarta milik Lippo Group seluas 774 hektare.
ADVERTISEMENT
"Partai Golkar memberikan sanksi yang tegas, yaitu menonaktifkan Saudara Neneng Hasanah Yasin dari kepengurusan Partai Golkar," Ketua DPP Ace Hasan Syadzily dalam keterangannya, Selasa (16/10).
Neneng selama ini menjadi Ketua DPD II Golkar Kabupaten Bekasi. Namun sesuai dengan Pakta Integritas yang telah ditandatangani para Kepala Daerah yang berasal dari kader Partai Golkar, maka Neneng harus mundur dari jabatannya.
Tak hanya itu, Golkar juga prihatin atas penetapan tersangka atas Neneng. Oleh karena itu, ia berharap seluruh kader Golkar terutama kepala daerah dan para anggota Fraksi Golkar di DPRD Kabupaten/Kota hingga DPR RI untuk tak melakukan praktik korupsi atau suap.
"Partai Golkar kembali mengingatkan kepada seluruh kader Partai Golkar untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum antara lain korupsi yang dapat merusak citra Partai Golkar dan merusak kepercayaan rakyat dalam menghadapi Pemilu 2019 yang sudah di depan mata," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Neneng ditangkap KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengurusan izin pembangunan super block Meikarta milik Lippo Group seluas 774 hektare.
Penangkapan dilakukan di Kabupaten Bekasi sekitar pukul 20.00 WIB. Sesampainya di KPK, Neneng yang disangka telah menerima suap dari Lippo Group itu akan langsung diperiksa dan dilanjutkan dengan penahanan.