Golkar dan PKB Rebutan Kursi Ketua MPR

20 Mei 2019 7:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Cak Imin Temui Airlangga Hartanto Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Cak Imin Temui Airlangga Hartanto Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
"Mbak Puan (jadi) Ketua DPR, insyaallah saya ketua MPR."
ADVERTISEMENT
Muhaimin Iskandar sudah lebih dulu ancang-ancang mengamankan kursi. Cak Imin, begitu dia disapa, percaya diri suara partainya, PKB, akan memperoleh 60 kursi di DPR.
Sesuai UU MD3, PDIP yang sejauh ini berada di posisi pertama Pileg 2019 berhak merengkuh posisi Ketua DPR. Nama Puan Maharani pun digadang-gadang, parpol pengusung Jokowi-Ma'ruf sepakat putri Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri itu memimpin DPR.
Berbekal dari situlah Cak Imin bersuara. Jika Puan memangku jabatan Ketua DPR, Cak Imin siap mendampingi di posisi Ketua MPR.
Cak Imin Foto: Ferio Pristiawan/kumparan
Namun, kursi itu rupanya tak hanya diincar Cak Imin. Di hadapan dirinya dan Jokowi, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto terang-terangan meminta izin agar kadernya yang menduduki posisi Ketua MPR.
ADVERTISEMENT
Airlangga merasa wajar jika jabatan Ketua MPR diberikan kepada Golkar. Sebab, partai berlambang beringin itu meraih suara kedua terbanyak di pileg setelah PDIP --ketimbang PKB.
"Sehingga tentunya amat wajar, seizin Pak Muhaimin Iskandar, apabila nanti dalam Ketua MPR yang dipilih dalam sistem paket. Paket Koalisi Indonesia Kerja wajar juga mengusung paket dengan Ketua (MPR) dari Partai Golkar," kata Airlangga saat menggelar buka puasa bersama yang dihadiri Jokowi dan Cak Imin di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Minggu (19/5).
Jokowi dan Cak Imin di venue Asian Games, Palembang. Foto: Antara/Nova Wahyudi
"Kalau di DPR RI sudah jelas berdasarkan perolehan kursi. Jadi Golkar di situ dapat wakil ketua. Tapi dalam konvensi koalisi mendukung Pak Presiden akan mendukung paket dalam MPR. Untuk itu usulannya karena Golkar pemenang kedua, Golkar sebagai ketua MPR," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Kendati demikian, Airlangga memastikan, keinginan partainya itu tetap akan dibahas bersama partai koalisi Jokowi-Ma'ruf lainnya. Pembahasan nantinya juga merujuk pada posisi kader partai di luar koalisi pendukung Jokowi-Ma'ruf.
Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto meresmikan Bimbingan Teknis Aplikasi Saksi Partai Golkar di DPP Golkar, Jakarta, Rabu (30/1). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
"Nanti akan kita bahas, nanti kita akan pilih dari partai terbaik," tutur Airlangga.
Jokowi, yang juga berada dalam acara itu, langsung merespons kode Airlangga dan Cak Imin. Kepada wartawan, Jokowi memaklumi keinginan keduanya dan menganggap hal itu merupakan keinginan yang wajar.
"Kode? Belum ada kode, ya, saya kira sebagai pemenang yang kedua, ya, wajar," kata Jokowi. Capres 01 itu belum bisa memutuskan sikapnya dalam mendukung salah satu dari kedua partai tersebut.
Airlangga Hartarto berbincang dengan Jokowi. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
"Semua menginginkan, wajar juga," kelakarnya.
Jika merujuk UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), Ketua MPR dipilih berdasarkan musyawarah mufakat dalam rapat paripurna MPR. Apabila tetap tak tercapai, proses pemilihan bisa dilakukan dengan cara voting.
ADVERTISEMENT
Berikut pembahasan lengkapnya:
Pasal 15
(1) Pimpinan MPR terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 7 (tujuh) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota MPR.
(2) Pimpinan MPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dari dan oleh anggota MPR dalam satu paket yang bersifat tetap.
(3) Bakal calon pimpinan MPR berasal dari fraksi dan/atau kelompok anggota disampaikan di dalam sidang paripurna.
(4) Tiap fraksi dan kelompok anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat mengajukan 1 (satu) orang bakal calon pimpinan MPR.
(5) Pimpinan MPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih secara musyawarah untuk mufakat dan ditetapkan dalam rapat paripurna MPR
(6) Dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak tercapai, pimpinan MPR dipilih dengan pemungutan suara dan yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai pimpinan MPR dalam rapat paripurna MPR.
ADVERTISEMENT
(7) Selama pimpinan MPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum terbentuk, sidang MPR pertama kali untuk menetapkan pimpinan MPR dipimpin oleh pimpinan sementara MPR.
(8) Pimpinan sementara MPR sebagaimana dimaksud pada ayat (7) berasal dari anggota MPR yang tertua dan termuda dari fraksi dan/atau kelompok anggota yang berbeda.
(9) Pimpinan MPR ditetapkan dengan keputusan MPR
(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan pimpinan MPR diatur dalam peraturan MPR tentang tata tertib.