Golkar Heran KPU Larang Koruptor Nyaleg, Padahal Tak Diatur UU

2 Juli 2018 6:58 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Politikus Partai Golkar, Ace Hasan. (Foto: Adim Mugni/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Politikus Partai Golkar, Ace Hasan. (Foto: Adim Mugni/kumparan)
ADVERTISEMENT
Politikus Golkar Ace Hasan Syadzily heran dengan penerbitan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) soal larangan mantan narapidana korupsi menjadi calon anggota legislatif di Pemilu Serentak 2019. Sebab menurut Ace, PKPU seharusnya merujuk pada perundang-undangan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
"Partai Golkar mengedepankan aturan perundang-undangan yang berlaku. PKPU seharusnya merupakan penerjemahan perundang-undangan dan merujuk kepada aturan tersebut," ujar Ace saat dihubungi kumparan, Sabtu (2/7).
Undang-undang yang dimaksud Ace, adalah Pasal 240 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam poin g ayat 1 hanya disebutkan, syarat untuk menjadi caleg, adalah mereka yang tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih, kecuali jujur berterus terang kepada publik bahwa mereka adalah mantan terpidana.
Penerbitan PKPU ini dinilai bertentangan dengan UU Pemilu. Sehingga, Ace menyebut, partainya akan mengikuti aturan tersebut, jika secara prosedural sudah disahkan dalam lembaran negara.
"Namun demikian, Partai Golkar siap menjalankan norma apapun yang dituangkan dalam PKPU jika memang sudah sesuai dengan prosedur perundang-undangan," tegasnya.
ADVERTISEMENT
Aturan ini baru saja diterbitkan dan ditandatangani Ketua KPU Arief Budiman pada 1 Juli 2018. Tepatnya, tertuang dalam Pasal 7 ayat 14 tentang Persyaratan Bakal Calon, dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD, dan DPRD.
Dalam pasal itu disebutkan, selain koruptor, mantan terpidana bandar narkoba dan kejahatan seksual juga dilarang mencalonkan diri.
Meski mendukung pemberantasan korupsi, namun, peraturan ini mendapat protes dari banyak partai dan pemerintah (Kemenkumham dan Kemendagri). Aturannya yang bertentangan dengan UU Pemilu memantik tergulirnya hak angket DPR.
Ketua KPU Arief Budiman sebelumnya menegaskan, masyarakat yang tak sepakat dengan aturan tersebut, bisa menggugatnya ke Mahkamah Agung (MA).
"Siapa pun boleh, kamu kalau mau nyalon dan enggak setuju PKPU, atau kamu enggak setuju silakan bisa judicial review di MA. Kami melakukan juga diskusi dengan para ahli hukum dan Kemenkumham, apakah apabila ada suatu yang dirasa harus diperbaiki bisa juga kami lakukan perbaikan," kata Arief di Gedung KPU Jakarta Pusat, Minggu (1/7).
ADVERTISEMENT
"PKPU bukan sesuatu yang kemudian tak bisa diapa-apakan. Diubah, diperbaiki, tentu bisa. Tetapi cara mengubah memperbaiki sudah diatur juga dalam peraturan perundangan," tambah Arief lagi.
Pro Kontra Koruptor Jadi Caleg. (Foto: Chandra Dyah Ayuningtyas/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pro Kontra Koruptor Jadi Caleg. (Foto: Chandra Dyah Ayuningtyas/kumparan)