Golkar Minta Maaf soal Oknum DPRD Selewengkan Dana Gempa Lombok

16 September 2018 11:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Plt Ketua Partai Golkar DKI Jakarta Rizal Mallarangeng. (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Plt Ketua Partai Golkar DKI Jakarta Rizal Mallarangeng. (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
ADVERTISEMENT
Ketua Komisi IV DPRD Kota Mataram dari Fraksi Partai Golkar, berinisial HM diduga menyelewengkan dana bantuan bencana gempa Lombok. Menanggapi hal itu Plt Ketua DPD Partai Golkar DKI Jakarta Rizal Malarangeng meminta maaf atas sikap anggota Partai Golkar yang tak pantas itu.
ADVERTISEMENT
“Kita sayangkan, kita kecam, dan mohon maaf jika itu terjadi di luar pengetahuan kita semua. Semua juga sedih dengan peristiwa-peristiwa, walaupun kecil, dampaknya besar. Insyaallah semua bisa kita atasi, minta maaf, kita sayangkan, dan kita kecam hal ini jangan boleh terulang kembali,” kata Rizal usai pengukuhan relawan GoJo di Perumnas Cengkareng, Jakarta Barat, Minggu, (16/9).
Rizal menilai, tindakan HM menyelewengkan dana gempa Lombok merupakan sikap pribadi. Partai Golkar secara tidak langsung mendapat dampak negatif akibat sikap tak terpuji itu.
“Itu pribadi kan, partai enggak, kita dapat dampak negatifnya tapi enggak pernah tahu. Semua sama perasaan kita, perasaan Anda, bahwa itu menyedihkan, itu tidak boleh terjadi sama sekali. Pada saat masyarakat butuh bantuan kok ada orang yang tega-teganya mencari keuntungan dari itu,” ujar dia.
Suasana pengungsian Gempa di Lombok (Foto: Dwi Herlambang/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana pengungsian Gempa di Lombok (Foto: Dwi Herlambang/kumparan)
Untuk itu Rizal menegaskan partainya akan mengevaluasi khususnya terhadap sosok HM. Evaluasi dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang lagi.
ADVERTISEMENT
“Pasti (evaluasi), ini kan pengurus di tingkat yang kita juga enggak tahu tapi insyaallah tidak akan terulang lagi,” pungkasnya.
Bantuan korban gempa ini harusnya dikirimkan langsung oleh pemerintah ke rekening korban melalui BRI. Bantuan diberikan langsung oleh Presiden Joko Widodo kepada korban gempa Lombok untuk perbaikan rumah rusak berat. Jumlahnya yang telah diverifikasi sebanyak 5.293 unit. Tapi, dana ini justru diduga diselewengkan oleh HM.
Korupsi dana bantuan bencana ini hukumannya sangat berat, hingga hukuman mati. Hal ini sudah secara jelas tercantum di dalam Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).