Golkar Minta Pemerintah Buat Regulasi soal Hak Cipta Karya Musisi

22 Februari 2018 16:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Airlangga diskusi terkait perlindungan hak cipta. (Foto: Ricad Saka/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Airlangga diskusi terkait perlindungan hak cipta. (Foto: Ricad Saka/kumparan)
ADVERTISEMENT
DPP Partai Golongan Karya (Golkar) menggelar diksusi Panel bertajuk "Eksistensi Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dalam Industri Musik Indonesia," di Kantor DPP Partai Golkar, Jalan Anggrek Neli, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (22/2).
ADVERTISEMENT
Acara dihadiri Ketum Golkar Airlangga Hartarto, serta para pengurus DPP seperti Agus Gumiwang Kartasasmita, TB Ace Hasan Syadzily, Sekjen Partai Golkar Lodewijk F. Paulus dan beberapa musisi, artis seperti Glenn Fredly dan Tantowi Yahya.
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto dalam sambutannya mengatakan bahwa partainya mendorong pembuatan suatu regulasi khusus mengenai perlindungan hak cipta seseorang. Hal itu untuk melindungi hak-hak dan karya cipta seluruh musisi di Indonesia agar para musisi bisa mendapatkan keuntungan dari karya-karya ciptaannya.
“Dengan hak cipta didorong persoalan implementasi yang sering mendapat keluhan di masyarakat. Hal ini tentunya harus mendapat perlindungan, tentu dalam bentuk royalti,” kata Airlangga dalam sambutan di acara.
“Kegiatan ini merupakan kerja sama antara DPP Golkar dan Persatuan Artis Penyanyi Pencipta Lagu dan Pemusik (PAPRI) dan KCI (Karya Cipta Indonesia) melakukan sosialisasi dan diskusi tantangan dan harapnya,” tutur Airlangga.
ADVERTISEMENT
Sementara, Wakil Koordinator Bidang Ekonomi Kreatif DPP Partai Golkar, Heru Dewanto, mengatakan, acara ini digelar sebagai bentuk perhatian partainya terhadap para seniman dan penyanyi yang yang dinilai tidak mendapatkan keuntungan dari hak ciptanya.
Menurutnya, selama ini banyak musisi yang mengeluhkan praktik yang tidak adil atas royalti terhadap pemilik hak cipta.
Heru menilai perkembangan teknologi menyebabkan karya dan hak cipta sulit dikendalikan dan tidak memberikan insentif kepada pemilik hak cipta atas karya-karya yang diciptakannya.
"Sementara untuk para pelaku musik tidak lagi mendapat hak mereka yang lazim. Tak terhitung pencipta lagu yang fenomenal dulu namanya namun kini tidak mendapatkan hak-haknya. Pelanggaran menyebabkan hilangnya pendapatan negara triliunan rupiah," jelasnya.