Golkar Patuhi Putusan MA yang Izinkan Napi Korupsi Nyaleg

16 September 2018 10:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Plt Ketua Partai Golkar DKI Jakarta Rizal Mallarangeng. (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Plt Ketua Partai Golkar DKI Jakarta Rizal Mallarangeng. (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
ADVERTISEMENT
Mahkamah Agung telah menganulir peraturan KPU yang melarang eks napi korupsi menjadi caleg di Pileg 2019. Menanggapi hal tersebut, Plt Ketua DPD Partai Golkar DKI Jakarta Rizal Mallarangeng mengatakan pihaknya mengikuti keputusan yang sudah dikeluarkan oleh MA.
ADVERTISEMENT
“Demokrasi tanpa hukum enggak bisa jalan, karena itu kita ikut. Kalau MA atau Mahkamah Konstitusi (MK) berkata bahwa ini boleh kita lakukan. Kalau berkata ini tidak boleh, kita tidak lakukan,” kata Rizal di Perumnas Cengkareng, Jakarta Barat, Minggu, (16/9).
Rizal mengungkapkan langkah yang diambil pihaknya adalah bentuk dari patuh terhadap hukum. Sebab apabila hukum tidak diikuti malah membuat keadaan tidak bisa dikondisikan.
“Intinya adalah kita mengikuti hukum karena kebiasaan seperti ini kalau tidak diikat oleh aturan dia bisa jadi anarki. Jadi apa pun kalau sudah diatur oleh hukum harus begini, harus begitu kita mungkin hati kita bilang aduh kok begini, kok begitu tapi sebagai sebuah institusi kita ikut,” ujar Rizal.
ADVERTISEMENT
Meski MA sudah mengizinkan mantan koruptor menjadi caleg, Golkar, kata Rizal, belum memutuskan untuk menarik atau mempertahankan caleg-calegnya yang berlatar belakang mantan napi korupsi.
“Kalau itu belum karena baru diputuskan kemarin. Intinya kita mengikuti apa pun yang diputuskan oleh lembaga hukum yang sah,” tutur Rizal.
Putusan MA ini melalui uji materi Pasal 4 ayat (3), Pasal 7 huruf g Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/Kota dan Pasal 60 huruf j Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPD terkait larangan mantan narapidana kasus korupsi, bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak.
Putusan uji materi Peraturan KPU ini digelar MA pada Kamis (13/9) lalu. Sidang itu dipimpin tiga hakim agung, yaitu Irfan Fachrudin, Yodi Martono, dan Supandi.
ADVERTISEMENT