Golkar Sambut Baik Gugatan MK soal Aturan yang Ganjal JK Maju Cawapres

2 Mei 2018 16:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Akbar Tandjung (Foto: Hoang Dinh Nam/AFP)
zoom-in-whitePerbesar
Akbar Tandjung (Foto: Hoang Dinh Nam/AFP)
ADVERTISEMENT
Aturan yang menghambat Jusuf Kalla kembali maju cawapres digugat ke Mahkamah Konstitusi. Sejumlah survei memang menempatkan nama JK sebagai cawapres Jokowi dengan elektabilitas tertinggi. Tak hanya itu, PDIP pernah menyebut JK sebagai calon prioritas yang ditimang Jokowi.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Dewan Kehormatan Golkar, Akbar Tandjung, mengapresiasi adanya gugatan tersebut. Namun, keputusan akhir berada di tangan MK.
"Saya enggak tahu apa yang menjadi dasar supaya bisa melakukan judicial review. Sepengetahuan saya, konstitusi menyatakan presiden dan wapres dipilih 5 tahun dan tak boleh dipilih dua kali," ujar Akbar di DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (2/5).
"Kalau memang dimungkinkan ada judicial review, ya apapun putusannya harus kita apresiasi kan," lanjut dia.
Mantan Ketum Golkar ini menilai jika MK mengabulkan gugatan tersebut, toh tak ada yang bisa menolak. Sebab, keputusan MK bersifat final dan mengikat. Akbar tak menutup peluang jika gugatan dikabulkan, maka JK akan diusulkan.
Namun, Golkar belum membahas soal peluang tersebut. "Itu soal kedua. Kalau itu sudah menjadi keputusan Golkar, pasti saya akan mengikuti," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Akbar mengakui bahwa Golkar harus menyodorkan calon di Pilpres demi mendongkrak elektabilitas partai. Sosok yang dicari harus memiliki kualitas yang baik.
Tapi, mantan Ketua DPR ini mengingatkan ketika ada kader yang diajukan di pilpres, maka peluang ini harus ditangkap dan dioptimalkan dengan baik.
"Bisa (dongkrak) elektabilitas seandainya kita bisa mengkapitalisasi itu dengan baik. Asal kita punya kemampuan mengkapitalisasi dengan baik," ujarnya.
Jokowi dan Jusuf Kalla (Foto: ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
zoom-in-whitePerbesar
Jokowi dan Jusuf Kalla (Foto: ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
"Saat ini memang belum. Kan belum jelas juga siapa wapresnya," tutupnya.
Mahkamah Konstitusi sudah menerima gugatan terkait Undang-Undang Pemilu. Gugatan itu terkait dengan persyaratan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilu.
Pasal yang digugat adalah Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Para penggugat meminta MK menafsirkan bahwa aturan itu hanya berlaku untuk calon Presiden dan calon Wakil Presiden yang pernah menjadi Presiden dan Wakil Presiden dua kali berturut-turut.
ADVERTISEMENT
Para penggugat menilai pasal-pasal tersebut mengganjal JK untuk kembali mendampingi Joko Widodo sebagai calon Wakil Presiden dalam Pilpres 2019 mendatang. JK sudah dua kali menjabat sebagai Wakil Presiden. Namun tidak secara berturut-turut.