Golkar soal Korupsi Dana Bantuan Gempa Lombok: Kejahatan Luar Biasa

15 September 2018 15:50 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ahmad Doli Kurnia (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ahmad Doli Kurnia (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
ADVERTISEMENT
Anggota DPRD Mataram yang ditangkap lantaran diduga menyelewengkan dana bantuan bencana gempa Lombok diketahui merupakan Ketua Komisi IV DPRD Kota Mataram dari Fraksi Partai Golkar, berinisial HM.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal ini, Ketua DPP Golkar Ahmad Doli Kurnia menyesalkan kadernya yang tega menyelewengkan dana bantuan tersebut. Ia mengatakan perbuatan yang dilakukan oleh HM sangat memalukan partai. Apalagi Golkar tengah gencar mengkampanyekan tagline Golkar bersih dari korupsi.
"Itu kejahatan luar biasa. Kami menyayangkan ada kader kami melakukan tindakan seperti itu," kata Doli di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (15/9).
Doli menuturkan, Golkar akan melakukan tindakan tegas dengan memberhentikan kader yang terlibat dalam penyelewengan dana tersebut. Apalagi, hukuman untuk korupsi bantuan sosial akan dipenjara seumur hidup bahkan bisa dihukum mati.
"Karena dari UU saja orang yang korupsi bansos bencana itu hukumannya seumur hidup. Jadi itu menurut saya kejahatan luar biasa. Kami akan minta pada DPD kami yang ada disana untuk segera memberhentikan atau menonaktifkan kader itu," tegasnya.
ADVERTISEMENT
Ditemui di lokasi berbeda, Ketua Umum Golkar Airlangga Hartanto juga akan bertindak tegas kepada setiap kadernya yang terbukti terlibat kasus korupsi. Airlangga menegaskan tak segan untuk langsung memberhentikan kader itu.
"Ya kalau kasus per kasus, Partai Golkar ambil tindakan tegas. Itu kan kasus per kasus, Golkar juga tegas, kita langsung berhentikan," kata Airlangga di penutupan Workshop dan BimTek partai Golkar di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan.
Sebagaimana diketahui, bantuan tersebut dikirimkan langsung oleh pemerintah ke rekening korban melalui BRI. Bantuan diberikan langsung oleh Presiden Joko Widodo kepada korban gempa Lombok untuk perbaikan rumah rusak berat. Jumlahnya yang telah diverifikasi sebanyak 5.293 unit.
Korupsi dana bantuan bencana ini hukumannya sangat berat, hingga hukuman mati. Hal ini sudah secara jelas tercantum di dalam Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
ADVERTISEMENT