news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Golkar soal Koruptor Dilarang Nyaleg: Tagline Kita 'Bersih'

1 Juni 2018 18:50 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
ADVERTISEMENT
Ketua Umum Partai Golkar menyatakan dukungannya terhadap rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait larangan bagi mantan napi koruptor untuk mencalonkan diri kembali menjadi calon legislatif.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, sikap Partai Golkar sudah bulat dalam mewujudkan Partai Golkar bersih yang sejalan dengan tagline dari partai berlambang pohon beringin itu. Hanya saja, kata dia, Golkar akan menuruti dan taat segala bentuk peraturan yang ditetapkan konstitusi.
"Ya kita ikuti undang-undang saja. Tentu kita tunggu, kalau kita kan selalu taat kepada konstitusi," ujar Airlangga Hartarto di Kantor DPD I Partai Golkar, Jumat (1/6).
Senada dengan Airlangga, Sekjen Partai Golkar Lodewijk Freidrich Paulus pun mendukung pernyataan tersebut. Namun menurutnya Golkar akan melihat peraturan perundangannya terlebih dahulu sebelum nantinya memberikan reaksi terhadap peraturan KPU tersebut.
"Pasti dengan tagline kita 'Golkar Bersih', Golkar pasti mendukung soal masalah itu. Hanya tentu kita lihat perundang-undangannya seperti apa. Tetapi sekali lagi kalau ditanya apa Golkar mendukung, jelas Golkar sangat mendukung keinginan itu," ujar Lodewijk.
ADVERTISEMENT
Mengenai adanya anggapan bahwa peraturan tersebut berseberangan dengan perundangan, Lodewijk pun tak ambil pusing. Menurutnya saat ini sikap Golkar jelas dalam mendukung aturan tersebut. Namun Golkar pun tak menutup mata jika nantinya aturan tersebut diabaikan karena dianggap menyalahi aturan.
"Itu yang saya bilang, saat suatu kebijakan, aturan suatu lembaga dilakukan sebaiknya tidak bertentangan dengan perundangan yang lain," sambungnya.
Lodewijk pun meminta Kementerian Hukum dan HAM yang menangani peraturan itu untuk segera menemukan titik temu, agar nantinya tak ada saling tindih antara perundangan dengan peraturan KPU itu sendiri.
"Nah, mungkin perlu dicarikan titik temunya, tentunya dari Kumhamnya sendiri yang mengatur itu termasuk yang mengusulkan adalah dari KPU itu sendiri," pungkasnya.