GP Ansor soal Tuntutan Banser Bubar: Silakan Ajukan, Tapi Sesuai UU

31 Oktober 2018 23:32 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Yaqut Cholil Qoumas di Gedung PP Muhammadiyah. (Foto: Kevin Kurnianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Yaqut Cholil Qoumas di Gedung PP Muhammadiyah. (Foto: Kevin Kurnianto/kumparan)
ADVERTISEMENT
Massa demontrasi bela Tauhid meminta agar Banser dibubarkan karena membakar bendera berlafal Tauhid yang menyakiti hati umat Muslim. Banser merupakan bagian dari organisasi masyarakat GP Ansor.
ADVERTISEMENT
Ketua umum GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) mengatakan untuk membubarkan banser bukan merupakan persoalan yang mudah. Pembubaran banser, kata Gus Yaqut, harus sesuai dengan UU yang berlaku.
"Membubarkan organisasi itu tidak mudah. Satu harus melalui proses perundang-undangan. Ya kalau memang ada yang mau membubarkan Banser ya tembus saja itu proses per-UU," kata Gus Yaqut di PP Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Rabu (31/10).
Untuk itu, Gus Yaqut mengizinkan apabila terdapat pihak yang ingin mengajukan permohonan pembubaran Banser. Namun, permohonan itu harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku di Indonesia.
"Ajukan saja (pembubaran banser), kita uji kan, dan semua nanti kita uji. Bagaimana prosesnya ikuti saja, silakan, kan semuanya, ini negara hukum, semua berhak mengikuti proses dan prosedur hukum yang berlaku di negeri ini, termasuk membubarkan ormas," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Ia mencontohkan, keputusan pemerintah untuk membubarkan HTI juga melalui prosedur hukum yang berlaku.
"Sebagaimana dulu kita meminta pemerintah membubarkan HTI. HTI dibubarkan juga melalui mekanisme perundang-undangan kan, tidak asal ngomong saja. Kalau mau bubarkan Banser silakan aja," tutupnya.