Grace dan Ketua Relawan Jokowi Mania Dipolisikan soal Poligami dan 212

4 Februari 2019 17:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekjen Korlabi Novel Bamukmin. Foto: Fachrizal Hutabarat/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sekjen Korlabi Novel Bamukmin. Foto: Fachrizal Hutabarat/kumparan
ADVERTISEMENT
Sekelompok orang menamakan diri Koordinator Pelaporan Bela Islam (Korlabi) mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Senin (4/2). Mereka datang untuk melaporkan Ketum PSI Grace Natalie dan Ketua Relawan Jokowi Mania, Immanuel Ebenezer.
ADVERTISEMENT
“Grace Natalie menyinggung Poligami, sedangkan Immanuel menyebut Alumni 212 penghamba uang,” kata Koordinator Korlabi Novel Bamukmin di Bareskrim Polri.
Dalam laporannya, Korlabi menganggap pernyataan Grace menghina Islam lewat pernyataan menentang Perda Islam dan menolak Poligami. Sedangkan, Imanuel dituding menghina alumni 212 yang dianggap sebagai penghamba uang.
Ketua Umum PSI Grace Natalie Foto: Puti Cinintya Arie Safitri/kumparan
Laporan terhadap Grace tercatat dengan nomor STTL/102/I/2019/Bareskrim. Sementara laporan terhadap Imanuel diterima polisi dengan nomor STTL/101/I/2019/Bareskrim.
Grace dilaporkan dengan dugaan melanggar Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis serta UU ITE. Lalu, Imanuel diduga melanggar Pasal 27 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis serta Pasal 156 a KUHP tentang Pencegahan dan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama.
ADVERTISEMENT
Korlabi berharap Bareskrim Polri segera memproses laporan terhadap Grace dan Imanuel. Sebab, Novel menilai selama ini setiap laporan yang masuk dari pihak PA 212 tidak pernah ditindaklanjuti Kepolisian.
“Kami berharap untuk Mabes Polri segera memproses ini sebagaimana sebelumnya. Jangan ketika lawan kami, pihak petahana yang melaporkan cepat-cepat ditangkap,” pungkasnya.