Gratifikasi Bowo Diduga dari Pengurusan Anggaran di Dua Kabupaten

27 Juni 2019 20:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka kasus dugaan suap distribusi pupuk Bowo Sidik Pangarso berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/6). Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka kasus dugaan suap distribusi pupuk Bowo Sidik Pangarso berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/6). Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK mengidentifikasi salah satu sumber gratifikasi anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus. Diduga, ia menerima gratifikasi dari hasil pengurusan anggaran di dua kabupaten.
ADVERTISEMENT
"Sekarang kami tengah mengidentifikasi proses penggunaan anggaran di dua kabupaten," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Kamis (27/6).
Dua daerah yang terindikasi sebagai sumber dana gratifikasi Bowo itu ialah Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, dan Kabupaten Minahasa Selatan, Sulawesi Utara.
KPK sebelumnya mengusut soal dugaan kaitan gratifikasi Bowo dengan revitalisasi pasar di Minahasa Selatan. Febri menjelaskan revitalisasi yang dimaksud diduga termasuk salah satu sumber gratifikasi Bowo dari pengurusan dana daerah.
"Kami dalami lebih lanjut ini upaya-upaya KPK untuk terus mengidentifikasi dan menggali sumber-sumber gratifikasi itu dari Kabupaten Minahasa Selatan terkait dengan revitalisasi pasar dan sedang kami dalami juga pengurusan anggaran untuk Kabupaten Kepulauan Meranti," kata Febri.
Bowo ditangkap KPK pada 28 Maret 2019. Ketika itu, ia diduga menerima suap senilai Rp 1,1 miliar terkait distribusi pupuk.
ADVERTISEMENT
Namun saat penangkapan Bowo, KPK juga menemukan uang Rp 8 miliar yang dibungkus 84 kardus. Uang itu terdiri dari pecahan Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu di dalam amplop.
KPK menduga uang itu merupakan gratifikasi yang diterima oleh Bowo. Diduga, uang akan dipakai Bowo Pangarso untuk 'serangan fajar' dalam Pemilu 2019. Bowo mencalonkan diri sebagai anggota DPR dari wilayah Jawa Tengah II meliputi Demak, Kudus, dan Jepara.
KPK sudah mengidentifikasi ada setidaknya 3 sumber lain dari gratifikasi yang diterima Bowo itu. Tiga sumber itu lain diduga terkait pembahasan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait gula kristal rafinasi hingga kepentingan suatu BUMN.