Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Segera Disidang

30 Oktober 2018 20:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Jusuf usai jalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jumat (26/10/2018). (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Jusuf usai jalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jumat (26/10/2018). (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
ADVERTISEMENT
KPK telah merampungkan berkas penyidikan Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf. Dalam waktu dekat, tersangka dugaan suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) itu akan menjalani persidangan.
ADVERTISEMENT
Irwandi diduga menerima suap sebesar Rp 1,05 miliar dari Bupati Bener Meriah, Ahmadi. KPK menduga penyerahan uang dilakukan melalui pihak perantara bernama Syaiful Bahri dan Hendri Yuzal. Adapun Ahmadi memberikan uang itu sebagai ijon proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari DOKA 2018.
Febri menuturkan, selain Irwandi, KPK juga segera melimpahkan berkas Hendri dan Syaiful Bahri.
Hendri Yuzal, staf Gubernur Aceh, usai diperiksa KPK terkait kasus suap Gubernur Aceh, Selasa (30/10). (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Hendri Yuzal, staf Gubernur Aceh, usai diperiksa KPK terkait kasus suap Gubernur Aceh, Selasa (30/10). (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
"Penyidikan terhadap tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait DOK Aceh telah selesai. Hari ini dilakukan pelimpahan barang bukti dan tiga tersangka suap terkait dengan pengalokasian dan penyaluran dana otonomi khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018 ke penuntutan (tahap dua)," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (30/10).
Tak hanya perkara DOKA, Febri menyebut, Irwandi juga akan disidangkan untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi pembangunan Dermaga Sabang. Dari proyek itu, Irwandi diduga menerima gratifikasi senilai Rp 32 miliar.
ADVERTISEMENT
"Rencana sidang dilakukan di Pengadilan Tipikor Jakarta," kata Febri.
Tersangka OTT KPK di Aceh dari pihak swasta, Syaiful Bahri (Foto: Adhim Mugni/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka OTT KPK di Aceh dari pihak swasta, Syaiful Bahri (Foto: Adhim Mugni/kumparan)
Hingga hari ini, penyidik telah memeriksa 121 saksi untuk kasus DOKA maupun gratifikasi. Saksi dari beragam unsur seperti Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Asisten 2 Provinsi Aceh, Kepala Bappeda Aceh Periode 2017, Plt. Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh, PNS pada Dinas Pengairan Aceh, Dinas PUPR, Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Aceh, Direktur Utama PT Tuah Sejati, hingga unsur wiraswasta, telah memenuhi panggilan sebanyak empat kali dan dimintai keterangan.
Kasus Irwandi terungkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (4/7) malam. Dalam OTT itu, KPK mengamankan sekitar sembilan orang, termasuk Ahmadi dan Irwandi. KPK juga menyita sejumlah bukti berupa uang senilai Rp 50 juta, bukti transaksi perbankan, serta catatan proyek.
ADVERTISEMENT
Sedangkan penyematan status tersangka Irwandi di kasus gratifikasi terungkap dari pengembangan OTT.