Gubernur Bali Datangi Bawaslu, Klarifikasi Kritik untuk Mantra-Kerta

24 Mei 2018 12:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur Bali Made Mangku Pastika datangi Bawaslu (Foto: Cisilia Agustina/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Bali Made Mangku Pastika datangi Bawaslu (Foto: Cisilia Agustina/kumparan)
ADVERTISEMENT
Gubernur Bali Made Mangku Pastika mendatangi kantor Bawaslu Provinsi Bali guna memberikan klarifikasi atas surat peringatan yang dikirimkan oleh pihak Bawaslu terkait kritik yang ia sampaikan terhadap program kerja paslon cagub dan cawagub Bali, IB Rai Dharmawijaya Mantra dan Ketut Sudikerta di media massa.
ADVERTISEMENT
Saat itu, kata Pastika, ia hanya menyampaikan komentarnya terhadap visi dan misi Mantra-Kerta terkait program bantuan Desa Pekraman sebesar Rp 500 juta. Komentarnya itu ia sampaikan karena diminta untuk memberikan pendapat oleh awak media, sehingga ia menilai pernyataannya kala itu sifatnya untuk memberikan informasi kepada masyarakat.
“Saya minta seharusnya saya dipanggil dulu oleh Bawaslu. Kalau baca surat itu, konotasinya menyalahkan saya. Mengapa saya harus diperingati dini,” ujar Pastika di Kantor Bawaslu Provinsi Bali, Denpasar, Kamis (24/5).
“Pertanyaan seperti ini akan terus datang. Apa perlu saya jawab atau tidak? Boleh tidak saya ngomong ke masyarakat? Saya minta maaf kalau salah, karena maksud saya bukan menjatuhkan salah satu. Saya sayang semua, siapapun yang nanti terpilih akan saya gelar karpet merah,” tambahnya.
Gubernur Bali Made Mangku Pastika datangi Bawaslu (Foto: Cisilia Agustina/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Bali Made Mangku Pastika datangi Bawaslu (Foto: Cisilia Agustina/kumparan)
ADVERTISEMENT
Menurut Pastika, dalam kampanye para paslon haruslah edukatif. Menurutnya, para paslon perlu berhati-hati dalam melakukan penghitungan yang tepat dalam menjanjikan sesuatu pada rakyat.
“Ada kontradiksi dalam diri saya. Saya sebagai gubernur harus menjelaskan struktur anggaran itu begini. Kalau bukan saya yang kasih tahu, siapa lagi, kecuali yang memang paham, saya khawatir rakyat tidak tahu. Saya ingin menyelamatkan saja, yang bersangkutan hati-hati dalam berhitung,” ujar mantan Kapolda Bali ini.
Ia menyampaikan hal tersebut atas pengalamannya menjadi Gubernur Bali selama 10 tahun. Apalagi jurus-jurus yang disampaikan oleh Mantra-Kerta untuk merealisasi bantuan dana Desa Pakraman sebesar Rp 500 juta per tahun tersebut, sudah ia terapkan selama masa pemerintahannya. Namun memang tidak juga bisa mencapai angka tersebut.
ADVERTISEMENT
“Banyak hal yang saya lakukan mulai dari intensifkan pajak, meningkatkan retribus, (semuanya) sudah. Sampai optimalisasi aset sudah juga. Hasilnya dari anggaran Rp 1,4 T jadi Rp 6,5 T. Semua jurus sudah saya lakukan. Hasilnya baru segitu, kecuali anggaran bisa sampai Rp 10 T, tapi bagaimana caranya mencapai itu?,” paparnya.
Pastika menegaskan kedatangannya kali ini adalah murni inisiatif, bukan karena adanya panggilan. Tak hanya untuk klarifikasi, Pastika juga ingin berkonsultasi kepada Bawaslu mengenai hal-hal yang boleh atau dan tidak boleh dilakukan dalam masa kampanye ini.
“Ini klarifikasi saya sekaligus saya belajar. Karena belum tentu semua saya tahu, mana yang boleh dan tidak boleh” ujarnya.
Ketua Bawaslu Bali, Ketut Rudia (Foto: Cisilia Agustina/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Bawaslu Bali, Ketut Rudia (Foto: Cisilia Agustina/kumparan)
Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Bali Ketut Rudia menilai gubernur ataupun pejabat daerah lainnya tidak masalah memberikan pernyataan secara normatif, khususnya dalam hal mengomentari program kerja paslon. Hanya saja, perlu berhati-hati untuk tidak menimbulkan persepsi keberpihakan oleh masyarakat.
ADVERTISEMENT
“Beliau ingin memperjelas. Kalau tatarannya normatif adalah sesuatu yang sah. Tapi ada pertanyaan yang menukik, apa itu realistis atau tidak, itu yang dipersepsikan publik seperti ada kepentingan di sana. Kalau terkait penjelasan postur APBD, itu kewajiban gubernur. Setelah tersampaikan, baru masyarakat menilai,” kata Rudia.
“Bukan tidak boleh, tapi berhati-hati. Kalau saat kampanye, menyampaikan komentar atau mendebat terkait visi dan misi kedua paslon saat debat publik itu sah-sah saja. Yang terpenting jangan melakukan sesuatu yang hoax dan black campaign. Kalau itu pidana,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, Bawaslu Provinsi Bali mengirimkan surat peringatan kepada Gubernur Bali Made Mangku Pastika dan Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama terkait kritik yang disampaikan terhadap visi-misi Mentra-Kerta, terkait program bantuan Desa Pekraman sebesar Rp 500 juta per tahun di bali. Di media massa, Pastika dan Nyoman mengatakan program bantuan itu tidak realistis.
ADVERTISEMENT
Atas laporan tersebut, Bawaslu Provinsi Bali mengambil keputusan bahwa kritik yang disampaikan Pastika dan Nyoman tidak etis. Sehingga pada Kamis (17/5), pihaknya bersurat ke kedua pihak itu untuk tidak mengulangi perbuatannya.