Gubernur Bank Sentral Malaysia Mundur

6 Juni 2018 13:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Muhammad Ibrahim Gubernur Bank Sentral Malaysia (Foto: REUTERS/Issei Kato)
zoom-in-whitePerbesar
Muhammad Ibrahim Gubernur Bank Sentral Malaysia (Foto: REUTERS/Issei Kato)
ADVERTISEMENT
Gubernur Bank sentral Malaysia, Bank Negara Malaysia, menyatakan mengundurkan diri pada Rabu (6/6). Pengunduran diri ini disampaikannya menyusul berbagai pertanyaan soal peran bank sentral dalam kasus penggelapan dana 1MDB.
ADVERTISEMENT
Diberitakan Reuters, Perdana Menteri Mahathir Mohamad telah menerima pengunduran diri Muhammad Ibrahim. Rencananya hari ini Mahathir akan bertemu dengan Sultan Malaysia untuk mencari pengganti Muhammad.
Muhammad ditunjuk menjadi Gubernur Bank Negara Malaysia pada 2016 untuk menggantikan Zeti Akhtar Aziz yang telah menduduki posisi itu selama 16 tahun sejak pemerintahan Mahathir sebelumnya.
Pria kelahiran 1960 lulusan Harvard University ini memimpin bank sentral di tengah krisis yang mendera. Baru menjabat, dia memangkas suku bunga dan membatasi perdagangan valuta asing. Langkah Muhammad dipuji karena mampu memperkuat perekonomian, terutama nilai mata uang Malaysia.
Namun lembaga yang dipimpinnya tengah dipertanyakan soal keterlibatan dalam kasus korupsi 1MDB. Dikutip Bloomberg, menteri keuangan Malaysia yang baru ditunjuk Mahathir Lim Guan Eng mempertanyakan soal pembelian lahan oleh bank sentral.
ADVERTISEMENT
Lim mengatakan, Najib Razak ketika menjabat PM menggunakan uang penjualan lahan tersebut, sebesar USD 520 juta, untuk membayarkan utang lembaga investasi negara 1MDB. Namun Bank Negara Malaysia mengatakan pembelian itu dilakukan dengan harga yang sesuai dan sesuai dengan ketentuan dan hukum negara.
Saat ini Najib tengah diselidiki dalam dugaan megakorupsi 1MDB. Pada 2015, Najib dituding menyalurkan dana 1MDB sebesar RM 2,67 miliar atau hampir Rp 9,5 triliun ke rekening pribadinya melalui skema rumit yang melibatkan berbagai perusahaan cangkang di beberapa negara.
Najib membantah tuduhan tersebut dan pengadilan banding pada Februari lalu menyatakan pria 64 tahun itu tidak bersalah. Penyelidikan juga dilakukan di lima negara atas tuduhan pencucian uang.