Gubernur Sultra Nonaktif Disebut Punya Uang Rp 100 M di Hong Kong

5 Februari 2018 20:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang eksepsi Nur Alam (Foto: Rivan Lingga/Antara)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang eksepsi Nur Alam (Foto: Rivan Lingga/Antara)
ADVERTISEMENT
Gubernur Sulawesi Tenggara nonaktif Nur Alam disebut mempunyai uang pribadi hingga Rp 100 miliar yang tersimpan di Hong Kong. Sebagian uang tersebut kemudian digunakan Nur Alam untuk membuka polis asuransi.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut terungkap dari keterangan Kepala cabang Bank Mandiri Jakarta Pertamina, Syahrizal, yang dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Syahrial mengungkapkan bahwa Nur Alam pernah datang ke kantornya untuk membicarakan soal pembukaan polis asuransi baru. Menurut dia, Nur Alam mengaku punya dana pribadi yang tersimpan di Hong Kong yang akan digunakan untuk membuka polis.
Nur Alam berencana akan membuka 3 polis asuransi AXA Mandiri yang Setiap polisnya senilai Rp 10 miliar. "Nur alam sampaikan ada uang pribadi beliau di Hong Kong Rp 100 miliar. Hal itu disampaikan saat awal pertemuan. Masing-masing polis asuransi itu masuk Rp 10 miliar. Dananya itu sekali masuk ke rekening AXA Mandiri," ujar Syahrizal saat bersaksi untuk Nur Alam di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (5/2).
ADVERTISEMENT
Syahrial menyebut dana dari luar negeri milik Nur Alam tidak dapat langsung diproses menjadi polis. Menurut dia, dana tersebut masuk terlebih dahulu ke rekening financial service sebelum nantinya dapat disalurkan dalam tiga polis berbeda yang akan dibuat Nur Alam.
Ia pun lantas mengaku mendapat informasi dari Nur Alam bahwa uang sudah ditransfer. "Saya diinfokan Nur Alam dan saya infokan ke AXA dan terkonfirmasi Rp 40 miliar," ucap Syahrial.
Sisa uang Rp 10 miliar itu, menurut Syahrial, diminta Nur Alam tidak didaftarkan dalam polis. "Ada kelebihan Rp 10 miliar dan Nur Alam sampaikan tak akan diikutkan uang itu ke investasi AXA, dan uang itu diminta untuk dimasukkan ke rekeningnya. Selanjutnya, uang itu masuk ke rekening pribadi, dan ditanda tangani Yunus, kepala cabang. AXA meminta surat pernyataan bahwa rekening yang dikirimi itu milik Nur Alam," papar Syahrizal.
ADVERTISEMENT
Gubernur Sulawesi Tenggara Nonaktif Nur Alam didakwa melakukan korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan dalam persetujuan dan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Provinsi Sultra 2008-2014. Perbuatan Nur Alam itu disebut telah merugikan keuangan negara hingga Rp 4 triliun.
Ia didakwa telah memberikan Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dan Persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi kepada PT Anugerah Harisma Barakah (AHB). Nur Alam diduga memperkaya diri sendiri sebesar Rp 2.781.000.000 serta memperkaya korporasi, yaitu PT Billy Indonesia, sebesar Rp 1.593.604.454.137.
Selain itu, Nur Alam juga didakwa menerima gratifikasi berupa mata uang dolar dengan jumlah sebesar USD 4,499,900.