Gubernur Sultra Nonaktif Nur Alam Divonis 12 Tahun Penjara

28 Maret 2018 23:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Nur Alam di vonis 12 tahun penjara. (Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
zoom-in-whitePerbesar
Nur Alam di vonis 12 tahun penjara. (Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
ADVERTISEMENT
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Gubernur Sulawesi Tenggara nonaktif, Nur Alam. Selain itu, Nur Alam juga harus membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara dikurangi masa penahanan.
ADVERTISEMENT
"Mengadili, menyatakan terdakwa Nur Alam telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar hakim ketua Diah Siti Basariah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (28/3).
Nur Alam juga dijatuhi pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 2,7 miliar atas perhitungan sebidang tanah dan bangunan di daerah Cipayung Jakarta Timur yang disita dalam proses penyidikan.
Tak hanya itu, Nur Alam juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik. Pencabutan hak politik tersebut, dikatakan Diah, berlaku selepas Nur Alam menjalani masa hukuman pokok.
"Pencabutan seluruh atau sebagian hak dalam hal ini hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun sejak selesai menjalani masa hukuman," ujar Diah.
ADVERTISEMENT
Majelis hakim menilai Nur Alam terbukti menyalahgunakan kewenangannya untuk menyetujui dan menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Provinsi Sultra Tahun Anggaran 2008-2014.
Suasana Sidang Tipikor Nur Alam. (Foto: Aprilandika Hendra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana Sidang Tipikor Nur Alam. (Foto: Aprilandika Hendra/kumparan)
Atas perbuatannya itu, Nur Alam dinilai memperkaya diri sendiri hingga sebesar Rp 2,7 miliar. Selain itu, dia juga dinilai memperkaya pihak lain yakni PT Billy Indonesia sebesar Rp 1,5 triliun yang dinilai sebagai kerugian negara.
Selain itu, Nur Alam juga dinilai terbukti menerima gratifikasi. Jaksa mengungkapkan bahwa gratifikasi yang diterima oleh Nur Alam sebesar 4,499,900 dolar AS atau bila dikonversikan ke rupiah berjumlah sekitar Rp 40,268 miliar. Uang itu disebut digunakan Nur Alam untuk polis asuransi.
Nur Alam dinilai terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 dan Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
ADVERTISEMENT
Dalam hal yang memberatkan, majelis hakim menilai perbuatan Nur Alam yang tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, merusak lingkungan di Kabupaten Bombana dan Buton, tidak memberikan teladan sebagai gubernur, dan tidak mengakui perbuatannya.
Sidang eksepsi Nur Alam (Foto: Rivan Lingga/Antara)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang eksepsi Nur Alam (Foto: Rivan Lingga/Antara)
“Adapun hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa bersikap sopan selama jalannya persidangan, masih memiliki tanggungan keluarga, terdakwa dianggap berprestasi" ujar Diah.
Atas vonis majelis hakim tersebut, Nur Alam langsung mengajukan banding. "Dengan mengucapkan bismillah, saya menyatakan untuk langsung banding. Semoga Yang Mulia dapat memahami rasa keadilan yang patut dipertimbangkan kepada saya sebagai salah satu aparatur negara yang telah mengabdikan kepada negara. Karena itu, saya tanpa berkonsultasi dengan penasihat hukum saya, maka saya menyatakan untuk banding," ujar Nur Alam.
ADVERTISEMENT