Gudang Kayu Ilegal Asal Papua Barat di Jatim Senilai Rp 12 M Digerebek

6 Desember 2018 16:29 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gakkum LHK Jawa Timur menggerebek 2 industri penadah kayu ilegal dari Papua Barat. (Foto: Dok. Kementerian LHK)
zoom-in-whitePerbesar
Gakkum LHK Jawa Timur menggerebek 2 industri penadah kayu ilegal dari Papua Barat. (Foto: Dok. Kementerian LHK)
ADVERTISEMENT
Petugas gabungan dari Kementerian LHK dan Detasemen Intelejen Komando Armada II TNI AL menggerebek sebuah gudang di kawasan Tanjung Perak, Surabaya. 34 Kontainer berisi kayu diamankan, sebelumnya ada 3 kontainer yang disita dari gudang di Pasuruan, dan 3 lainnya di Gresik.
ADVERTISEMENT
Menurut Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan Sustyo Iriono dalam keterangannya, Kamis (6/12), penggerebekan dilakukan pada Rabu (5/12). Kayu-kayu itu merupakan kayu ilegal yang diambil dari hutan di Papua Barat.
Kayu itu disita dari PT. SUAI yang berlokasi di Gresik sebanyak 3 kontainer, kemudian industri CV. MAR yang berlokasi di Pasuruan diamankan 3 kontainer serta mengamankan 34 (tiga puluh empat) kontainer di Depo di Tanjung Perak.
"Operasi pembalakan liar kali ini telah berhasil menghubungan pelaku di Hulu (Sorong) dengan pelaku di Hilir (Surabaya, Gresik, dan Pasuruan)," jelas Sustyo.
Sustyo menjelaskan, perang terhadap pembalakan liar di Pulau Papua dengan melakukan penangkapan di berbagai lokasi di Papua belum sampai penindakan kepada pelaku otak pelaku/pemodal besarnya. Hal ini salah satunya disebabkan tawaran yang sangat menggiurkan dari mafia-mafia illegal logging yang berada luar Papua.
Kontainer yang berisi kayu ilegal dari Papua Barat. (Foto: Dok. Kementerian LHK)
zoom-in-whitePerbesar
Kontainer yang berisi kayu ilegal dari Papua Barat. (Foto: Dok. Kementerian LHK)
"Bahkan para pelaku lapangan/operasional bersedia pasang badan daripada menyebut pemodal/otak pelakuknya. Oleh karenanya Ditjen Gakkum terus berupaya meningkatkan kualitas penegakan hukum dalam kasus-kasus LHK hingga dapat menjerat korporasi serta pemodal-pemodal kejahatan," jelas dia.
ADVERTISEMENT
"Barang bukti sebanyak kurang lebih 40 kontainer berisi kayu yang diperkirakan bernilai sekitar Rp 12 miliar," tambahnya.
Pelaku kejahatan illegal loging ini akan diberikan hukuman berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantas Perusakaan Hutan.
"Penindakan sampai kepada pemodal ini diharapkan jadi warning bagi pelaku industri agar selalu taat pada peraturan perundangan yang berlaku. Operasi gabungan yang dilakukan bersama pihak-pihak lain khusus TNI AL akan tetap digalakan untuk memberantas para pelaku kejahatan LHK ini," urai dia.
Gakkum LHK Jawa Timur menggerebek 2 industri penadah kayu ilegal dari Papua Barat. (Foto: Dok. Kementerian LHK)
zoom-in-whitePerbesar
Gakkum LHK Jawa Timur menggerebek 2 industri penadah kayu ilegal dari Papua Barat. (Foto: Dok. Kementerian LHK)
Sementara itu, menurut Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, berhasilnya operasi ini merupakan bukti keseriusan KLHK dalam memberantas pembalakan liar mulai dari hulu hingga hilir. Pemberantasan pembalakan liar yang komprehensif ini semoga menjadi sinyal yang kuat bagi para perusahaan penadah kayu-kayu illegal dari Papua untuk menghentikan kejahatan pembalakan liar di Papua.
ADVERTISEMENT
"Penting penyelamatan SDA Propinsi Papua dari orang-orang serakah guna menjamin tetap lestarinya hutan di Propinsi Papua. Untuk itu Ditjen Gakkum LHK saat ini sedang menjejaki kerja sama permanen dengan TNI AL dan para multi pihak lainnya. Sehingga ke depannya operasi pengamanan hutan dilakukan dengan melibatkan para pihak seperti TNI AL, Kemen Perhubungan, Kepolisian, TNI, dan pihak-pihak lainnya yang berkaitan," tutup dia.
Gakkum LHK Jawa Timur menggerebek 2 industri penadah kayu ilegal dari Papua Barat. (Foto: Dok. Kementerian LHK)
zoom-in-whitePerbesar
Gakkum LHK Jawa Timur menggerebek 2 industri penadah kayu ilegal dari Papua Barat. (Foto: Dok. Kementerian LHK)