news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Gugatan Gerindra, PDIP, dan Golkar Paling Banyak Dikabulkan MK

12 Agustus 2019 15:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana Diskusi KODE Inisiatif menakar putusan MK atas penyampaian keterangan saksi dan Ahli yang dihadirkan oleh pemohon, pihak terkait dan Bawaslu di D'Hotel Indonesia. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana Diskusi KODE Inisiatif menakar putusan MK atas penyampaian keterangan saksi dan Ahli yang dihadirkan oleh pemohon, pihak terkait dan Bawaslu di D'Hotel Indonesia. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Salah satu lembaga pemantau pemilu, Kode Inisiatif, mendata 260 gugatan yang disidangkan dalam Pileg 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). Secara garis besar, hasil pemantauan Kode Inisiatif sesuai dengan yang telah diputus hakim dan ditampilkan di website MK.
ADVERTISEMENT
"Jadi apa yang ditampilkan di website MK sesuai dengan hasil pemantauan kami, di mana dari 260 permohonan yang diregistrasi, hanya 12 yang dikabulkan oleh hakim, sementara sisanya ditolak," kata peneliti Kode Inisiatif, Ihsan, dalam pemaparannya di Kantor Kode Inisiatif, Tebet, Jakarta Selatan, Senin (12/8).
Peneliti KODE Inisiatif, Muhammad Ihsan Maulana di D'Hotel Indonesia. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Dari 12 permohonan itu, Gerindra, PDIP dan Golkar tercatat menjadi partai yang paling banyak dikabulkan gugatannya. Padahal, jumlah gugatan mereka tidak begitu banyak.
"Kalau dilihat, Gerindra, PDIP dan Golkar, tiga permohonan mereka dikabulkan oleh hakim. Menariknya, mereka bukan partai pemohon terbanyak dibandingkan dengan Berkarya dan Demokrat," ucap Ihsan.
Suasana Diskusi KODE Inisiatif menakar putusan MK atas penyampaian keterangan saksi dan Ahli yang dihadirkan oleh pemohon, pihak terkait dan Bawaslu di D'Hotel Indonesia. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Sementara tiga parpol lain yang menyusul Gerindra, PDIP dan Golkar yakni Partai Nanggroe Aceh Darussalam, PKB dan NasDem. Kode Inisiatif menilai banyaknya gugatan tidak menjadi jaminan permohonan akan dikabulkan oleh MK.
ADVERTISEMENT
Setidaknya, dari 12 permohonan itu, ada empat hal yang harus ditindaklanjuti KPU selaku termohon. Mulai menetapkan hasil yang ditetapkan MK, melakukan penghitungan suara ulang, menyandingkan data C1, dan melakukan pemungutan suara ulang (PSU).
"Jadi ada 5 permohonan dikabulkan untuk menetapkan suara yang ditentukan MK, 5 permohonan dikabulkan agar KPU melakukan penghitungan suara ulang, 1 permohonan agar KPU melakukan penyandingan data dan 1 permohonan agar KPU melakukan (PSU)," tutur Ihsan.
MK telah resmi menutup sidang sengketa Pileg 2019, Jumat (8/9). Dari 260 perkara yang telah diputus, sebanyak 248 perkara ditolak oleh hakim, sementara 12 perkara ditindaklanjuti, baik sebagian maupun seluruhnya.