Gugatan Mulan Jameela dkk ke Prabowo Masih Berlanjut

24 Juli 2019 19:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mulan Jameela diwakili kuasa hukum melakukan sidang gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/7). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mulan Jameela diwakili kuasa hukum melakukan sidang gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/7). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Sidang gugatan perdata sembilan calon anggota legislatif Partai Gerindra, yang salah satunya adalah Mulan Jameela, terhadap partainya sendiri akan dilanjutkan pada Senin (29/7). Agendanya adalah pembacaan kesimpulan.
ADVERTISEMENT
Hakim Ketua Zulkifli menanyakan kepada pihak penggugat yang diwakili oleh kuasa hukum para caleg, Yunico Syahrir, soal waktu akan menyampaikan kesimpulan.
Zulkifli menanyakan hal itu pada sidang hari ini dengan agenda pembuktian.
"Senin besok (29 Mei 2019)," jawab Yunico dalam sidang dengan agenda pembuktian, di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Rabu (24/7).
Pada sidang tersebut, pihak penggugat yaitu Mulan Jameela cs, tergugat yaitu Partai Gerindra , dan turut tergugat, yaitu KPU, kompak tidak menghadirkan saksi.
Mulan Jameela. Foto: Ronny/kumparan
Pihak Gerindra maupun pihak KPU meminta tidak mengikuti sidang berikutnya. Hakim ketua menyetujui permintaan dari keduanya.
"Tergugat 1 dan tergugat 2 dan turut tergugat kesimpulannya tetap pada jawaban dan katanya tidak akan menghadiri sidang selanjutnya," ungkap Zulkifli sesaat sebelum menutup sidang.
ADVERTISEMENT
Ditemui sesuai sidang, anggota tim Biro Hukum KPU Setya Indra Arifin menilai bahwa gugatan tersebut lebih kepada sengketa internal partai.
Namun, sebagai pihak turut tergugat, KPU menyampaikan keterangannya sepanjang berkaitan dengan tugas dan wewenang institusi. Mereka juga memberi keterangan perihal hukum pemilu yang berlaku.
Oleh karena itu, Setya pun memastikan pihaknya tidak akan menghadiri sidang selanjutnya, apalagi KPU juga sedang menghadapi proses sengketa pileg di Mahkamah Konstitusi (MK).
Mulan Jameela diwakili kuasa hukum melakukan sidang gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/7). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
"(Iya tidak hadir), lagi ini di MK juga. Sudah cukuplah kami pikir," tutur Setya.
Pada pendaftaran gugatan pertama, sebanyak 14 calon anggota legislatif dari Partai Gerindra mengajukan sengketa perdata terhadap partainya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun, belakangan ada lima orang caleg dari 14 caleg tersebut yang mencabut gugatannya. Salah satunya adalah keponakan Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto, Rahayu Saraswati.
ADVERTISEMENT
Gugatan itu teregister dengan Nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL. Pihak tergugat terdiri dari Dewan Pembina Partai Gerindra dan Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra.