Gugatan Navalny Ditolak, Langkah Putin Semakin Mulus di Pemilu 2018

31 Desember 2017 0:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hakim Nikolai Romanenkov di persidangan banding. (Foto: Sergei Karpukhin/Reuters)
zoom-in-whitePerbesar
Hakim Nikolai Romanenkov di persidangan banding. (Foto: Sergei Karpukhin/Reuters)
ADVERTISEMENT
Mahkamah tinggi Rusia pada hari sabtu (30/12) menolak gugatan hukum (banding) yang dilakukan oleh pemimpin partai oposisi, Alexei Navalny, untuk dapat mengikuti kontestasi pemilu presiden Rusia tahun depan. Gugatan tersebut dilakukan Navalny setelah pada Senin (25/12) Komisi Pemilu Rusia secara mufakat memutuskan Navalny tidak layak maju dalam pemilu 18 Maret 2018. Alasannya, aktivis anti-korupsi itu pernah tersangkut kasus penipuan.
ADVERTISEMENT
Mahkamah tinggi menolak gugatan dengan alasan bahwa penangguhan gugatan penjara yang dikatakan oleh Navalny adalah palsu.
Alexey Navalny. (Foto: Reuters/Maxim Shemetov)
zoom-in-whitePerbesar
Alexey Navalny. (Foto: Reuters/Maxim Shemetov)
Dilaporkan bahwa Navalny tidak hadir pada pengumuman gugatan tersebut. Tetapi ia merespons melalui akun twitter pribadinya. Ia mengatakan kepada pendukungnya bahwa ia tidak akan mengakui pemilu tanpa adanya kompetisi di dalamnya, selain itu ia pun menyuarakan kepada pendukungnya untuk memboikot pemilu tahun depan.
Keputusan mahkamah tinggi Rusia ini mengindikasikan bahwa langkah Putin untuk kembali mendominasi politik di Rusia yang selama 18 tahun ini telah ia dilakukan, akan berlanjut. Ia akan dengan mudah memenangkan pemilu.
Perlu diketahui, Navalny yang saat ini digadang sebagai saingat terbesar Putin, merupakan orang yang telah mengorganisir protes anti pemerintahan terbesar beberapa tahun terakhir di Rusia. Karena tindakan tersebut, ia ditahan sebanyak tiga kali tahun ini karena dianggap telah melawan hukum dengan mengorgainisir gerakan demonstrasi untuk menentang pemerintah.
ADVERTISEMENT