Gugatan Perindo ke MK soal Masa Jabatan JK Cederai Demokrasi

26 Juli 2018 21:08 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
ADVERTISEMENT
Banyak kalangan menganggap upaya Perindo untuk uji materj pasal 169 huruf (n) agar JK bisa menjabat ketiga kalinya mencederai konstitusi dan demokrasi.
ADVERTISEMENT
Pengamat politik sekaligus Direktur Saiful Mujani Reaserch & Consulting (SMRC) Djayadi Hanan mengatakan bahwa batasan masa jabatan atau kekuasan yang sebagaimana tertuang dalam pasal 168 huruf (n) tersebut sangatlah penting agar roda demokrasi berjalan secara sehat.
Salah satu tujuanya ialah untuk meminimalisir kekuasaan yang bersifat absolut dan otoritarian.
“Sekarang saya lebih bergerak ke materi mengapa perlu term limit (batasan waktu) secara teoritis itu diperlukan. Term limit membatasi periode jabatan itu adalah bagian dari upaya membuat power tidak terkonsentrasi karena bisa dipimpin satu orang atau kelompok,” ujar Djayadi, di Cikini Lima, Jakarta Pusat, Kamis (26/7).
Selain itu dengan adanya batasan waktu kekuasaan tersebut nantinya bisa juga berdampak baik terhadap aktor-aktor politik yang baru dalam ranah politik dan kekuasaan.
ADVERTISEMENT
“Ini juga baik untuk sirkulasi kekuasaaan akan lebih baik kalau ada term limit bisa untuk berikan kesempatan kepada aktor politik melakukan kaderasi,” tambahnya.
Di kesempatan yang sama Ketua DPP Golkar Tubagus Ace Hasan Syadzily mengatakan hal serupa, Ia mengatakan dalam politik banyak kalangan yang berupaya mencari celah termasuk dalam sebuah regulasi namun kali ini uji materi Perindo tersebut dinilai kurang pas dan tidak sehat bagi konstitusi.
“Memang di dunia politik itu selalu ada cara untuk bagaimana meluluskan kehendak politik apapun dari interpretasi suatu regulasi. Dari padangan saaya ada ini sudah ada aturan yang pasti dan yang bisa di interpretasi soal ini adalah aturan yang pasti tidak seharusnya digugat,” ujarnya.
ADVERTISEMENT