Gugatan Wadah Pegawai Diharapkan Jadi Pelajaran Bagi Pimpinan KPK

11 Maret 2019 17:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang Putusan PTUN Jakarta terhadap Gugatan Wadah Pegawai KPK di PTUN Jakarta, Senin (11/8). Foto: Darin Atiandina/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sidang Putusan PTUN Jakarta terhadap Gugatan Wadah Pegawai KPK di PTUN Jakarta, Senin (11/8). Foto: Darin Atiandina/kumparan
ADVERTISEMENT
Wadah Pegawai (WP) KPK tidak akan mengajukan banding usai gugatan mereka ditolak oleh hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan itu terkait SK Pimpinan KPK yang merotasi 14 pejabat struktural.
ADVERTISEMENT
Ketua WP KPK, Yudi Purnomo mengatakan, sengketa soal aturan rotasi dan mutasi telah terselesaikan dengan terbitnya Peraturan Pimpinan KPK RI No. 1 Tahun 2019 tentang Penataan Karier Pegawai di Lingkungan KPK.
"Kami tegaskan sudah ada semangat persatuan yang intinya kami ingin memperkuat KPK yang menjadi lembaga independen, sehingga WP KPK kami tidak akan banding," kata Yudi usai persidangan di PTUN Jakarta, Senin (11/3).
Yudi menjelaskan, awal tujuan pihaknya menggugat SK Pimpinan KPK No. 1246 ke PTUN adalah untuk menjaga integritas KPK sebagai lembaga antirasuah yang dipercaya masyarakat. Sebab rotasi 14 pejabat berdasarkan surat No. 1246 itu dapat membahayakan KPK karena pimpinan bisa semena-mena menggunakan kekuasaannya untuk merotasi pegawainya.
"SK Pimpinan KPK 1426 bisa berdampak pada melemahnya independensi KPK sehingga ada pegawai yang bisa dipindahkan sesuai hati atasan," ungkap Yudi.
ADVERTISEMENT
Namun, Peraturan Pimpinan KPK RI No 1 Tahun 2019 akhirnya diterbitkan dengan adanya kanal bagi pegawai untuk menyatakan keberatan apabila dirotasi atau mutasi dari jabatannya. Aturan itu pula yang kemudian mendasari hakim menolak gugatan WP KPK.
"Peraturan baru tersebut berhasil menjadikan pegawai KPK tidak takut pada atasannya dan ini menjadi penting teman-teman," kata Yudi.
"Keluarnya keputusan pimpinan KPK baru ini akan memperkuat KPK, di situ mengakomodir dari kepentingan pegawai kemudian kepentingan pimpinan dan kebutuhan organisasi," sambungnya.
Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo di Gedung KPK, Jakarta. Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan
Lebih lanjut, Yudi menyebut penerbitan Peraturan Pimpinan itu sekaligus membuktikan adanya kekeliruan dalam tata cara melakukan rotasi di internal KPK. Menurut Yudi, terdapat sejumlah revisi aturan tata cara mutasi di dalam Peraturan Pimpinan KPK itu. Termasuk memasukan klausul-klausul yang menjadi poin keberatan WP sebelumnya.
ADVERTISEMENT
"Perpim KPK ini memperbaiki aturan tata cara mutasi, rotasi, dan promosi dengan pengaturan lebih spesifik dan tetap berprinsip pada mekanisme assesmen berdasarkan kompetensi dan profesionalitas, dan juga berjenjang," ujar Yudi.
Meski gugatannya ditolak Majelis Hakim PTUN Jakarta, Yudi berharap hal tersebut jadi masukan pada Pimpinan KPK untuk tidak sembarangan mengeluarkan kebijakan.
"Agar lebih berhati-hati dalam menerbitkan produk hukum dan kebijakan di lingkungan KPK-RI," kata Yudi.
"Hal ini dikarenakan sekecil apa pun kebijakan yang dikeluarkan oleh KPK-RI, baik dalam lingkup internal maupun eksternal, hal tersebut dapat berdampak besar bagi upaya dan kerja-kerja pemberantasan korupsi di Indonesia oleh KPK," sambungnya.
Sehingga ia berharap kedepan KPK tak lagi terbitkan sejumlah kebijakan tak transparan yang berpotensi untuk pengaruhi kinerja pegawai KPK.
ADVERTISEMENT
"Kedepannya dan harapannya, KPK-RI tidak lagi menerbitkan dan melakukan praktik serta kebijakan yang sewenang-wenang tanpa proses yang akuntabel dan transparan," tutup Yudi.