Gugatan Walhi Terhadap PLTA Batang Toru Ditolak PTUN Medan

4 Maret 2019 17:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hakim membacakan keputusan sidang atas gugatan Walhi Sumut terkait proyek PLTA Batang Woru di PTUN Medan, Senin (4/3). Foto: Rahmat Utomo/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Hakim membacakan keputusan sidang atas gugatan Walhi Sumut terkait proyek PLTA Batang Woru di PTUN Medan, Senin (4/3). Foto: Rahmat Utomo/kumparan
ADVERTISEMENT
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan menolak gugatan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumatera Utara terhadap Pemprov Sumut terkait proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Batang Toru. Walhi menggugat karena izin PLTA yang diberikan Pemprov Sumut dinilai merusak habitat orang utan Tapanuli (Pongo tapanuliensis) dan mengancam lingkungan.
ADVERTISEMENT
"Mengadili dalam eksepsi, menyatakan eksepsi tergugat tidak diterima, dalam pokok sangketa. Satu, menolak gugatan penggugat seluruhnya. Kedua, menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 300 ribu," ujar hakim ketua Jimmy Claus Pardede saat membacakan putusan di Gedung PTUN Medan, Senin (4/3).
Ditemui sesuai sidang, penasihat hukum Walhi Sumut, Padian Adi Siregar, menyayangkan keputusan yang diambil hakim. Padian menyesalkan putusan karena banyak bukti yang diajukan, namun tak ada satu pun yang dipertimbangkan majelis hakim.
"Bahkan yang paling krusial, ketika hakim tidak mempertimbangkan saksi ahli Walhi yang jelas (menunjukkan) AMDAL (PLTU Batang Toru) dipalsukan, tetapi tidak dipertimbangkan majelis hakim," ujar Padian.
Kuasa Hukum WALHI Sumut, Padian Adi Siregar (kanan), saat memberikan keterangan kepada wartawan di PTUN Medan, Senin (4/3). Foto: Rahmat Utomo/kumparan
Selain itu, hakim juga tidak mempertimbangkan saksi dari masyarakat yang dihadirkan Walhi dalam persidangan.
ADVERTISEMENT
"Padahal secara jelas dalam objek gugatan dinyatakan tiga kecamatan di Taput (Tapanuli Utara), yakni Marancar, Batang Toru, dan Sipirok itu jelas jadi lokasi objek sengketa," jelasnya.
Sebelumya, Walhi Sumut menggugat SK Gubernur Nomor 660/50/DPMPPTSP/5/IV.1/I/2017 tentang perubahan izin lingkungan rencana kegiatan PLTA Batangtoru, dari kapasitas 500 MW menjadi 510 MW, serta perubahan lokasi Quarry di Kabupaten Tapanuli Selatan oleh PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE) tertanggal 31 Januari 2017.
Gugatan dilakukan Walhi karena mengkhawatirkan berbagai dampak buruk terhadap pembangunan PLTA, salah satunya semakin terancamnya kelangsungan hidup orang utan yang tengah terancam punah di dunia. Selain itu, lokasi proyek PLTA juga berada pada garis sesar gempa, sehingga dikhawatirkan berdampak pada kondisi bendungan PLTA yang akan dibangun.
ADVERTISEMENT
Dikonfirmasi secara terpisah, Vice President Communications Affairs PT NSHE Firman Taufick selaku pengembang mengapresiasi keputusan hakim. Menurut Firman, pembangunan PLTA Barang Toru 510 MW yang dibangun PT NSHE telah memenuhi semua ketentuan dan peraturan yang berlaku, termasuk Analisis Mengenai Dampak Linngkunganya (AMDAL).
"Termasuk melaksanakan kajian Enviromental and Social Impact Assessment (ESIA) yang menjadikan PLTA pertama di Indonesia yang melaksanakan equatorial principles," jelas Firman.
Bahkan, Firman menjelaskan, proyek PLTA Batang Toru ini dapat memberi manfaat pasokan energi. Serta, manfaat ekonomi yaitu membuka lapangan kerja baru.
"Pascaputusan PTUN ini maka kami lebih fokus dalam pembangunan PLTA Barang Toru, yang penting dalam menghadapi perubahan iklim. Kami juga mengundang para ahli untuk bekerja sama dengan kami untuk membuat program konkret bersama menjaga ekosistem Batang Toru termasuk konservasi orang utan," tutur Firman.
Vice President Communications and Social Affairs PT NSHE, Firman Taufick (kiri), saat memberikan keterangan kepada wartawan di PTUN Medan, Senin (4/3). Foto: Rahmat Utomo/kumparan
Dalam keterangannya, Firman menyampaikan PLTA Batang Toru mendukung upaya pemerintah menggiatkan penggunaan sumber energi terbarukan yang mempunyai potensi 75.091 MW. Namun, saat ini baru dimanfaatkan sebesar 6 persen atau setara 4.826 MW, dengan tidak menggunakan bahan bakar fosil.
ADVERTISEMENT
"PLTA Batang Toru berkontribusi mengurangi emisi gas rumah kaca sebesar 1,6-2,2 Mt CO2 atau 4% target sektor energi Indonesia 2030," ucapnya.
Ia yakin pembangunan PLTA Batang Toru dapat berdampak signifikan. Karena, berdasarkan data World Resource Institute, Sumatera Utara merupakan salah satu provinsi penghasil emisi tertinggi di Indonesia
"Untuk menghadapi perubahan iklim, semua pihak perlu mengubah orientasi penggunaan sumber-sumber energi yang digunakan menjadi sumber energi bersih. Ini menjadi dasar PLTA yang tidak menggunakan bahan bakar fosil menjadi penting untuk di dukung," tutup Firman.
Sebelumnya, Walhi Sumut juga mengadakan aksi demonstrasi di depan Konsulat Jenderal China di Kota Medan, Jumat (1/3). Aksi dilakukan lantaran pemerintah China ikut berinvestasi dalam proyek PLTA tersebut, dan juga sudah bersurat ke Bank of China namun belum mendapat tanggapan.
ADVERTISEMENT