Guntur Romli Melawan, Laporkan Balik yang Menyoal Jamaah Monaslimin

15 Desember 2018 16:22 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Guntur Romli dilaporkan ke Bareskrim karena status di media sosial. (Foto: Dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Guntur Romli dilaporkan ke Bareskrim karena status di media sosial. (Foto: Dok. Istimewa)
ADVERTISEMENT
Juru Bicara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Guntur Romli rencananya akan melaporkan balik tiga orang yang melaporkannya ke Bareskrim Polri. Laporan yang akan dilayangkannya terkait pencemaran nama baik dan pemalsuan keterangan di media.
ADVERTISEMENT
"Karen laporan itu saya akan melaporkan balik karena itu mencemarkan nama baik saya. Saya dituduh menista agama. Padahal saya enggak nyebut agama di situ, enggak nyebut kelompok di situ. Nah saya akan melaporkan balik 3 pihak," jelas Guntur saat ditemui di Gado-Gado Boplo, Setiabudi, Jakarta Selatan, Sabtu (15/12).
Menurutnya, status Facebook yang diunggahnya tidak menyebutkan pihak manapun. Sehingga pelaporan atas dirinya tidak valid.
"Kalau membaca status saya, saya tidak menyebut kelompok. Jadi, status saya kan jamaah monaslimin dengar-dengar ada aliran baru. Ya dengar-dengar belum tentu bener masih rumor," tandasnya.
Nama pertama yang akan dilaporkan adalah Benny Haris Nainggolan. Dia akan dilaporkan karena dianggap mencemarkan nama baik Guntur.
Nama lain yang juga akan terseret dalam pelaporan Guntur yaitu Damai Lubis dan Novel Bamukmin. Menurut Guntur, keduanya telah memalsukan statusnya di media.
ADVERTISEMENT
"Kemudian kok tiba-tiba ada yang ngelaporin saya. Nah saya bilang malah saya mau tanya apakah mereka merasa sebagai jamaah monaslimin?" lanjutnya.
Pelaporan ini rencananya akan dilayangkan Guntur ke Bareskrim Polri Senin (17/12) besok.
"Laporinnya ke Bareskrim mungkin hari Senin saya akan laporkan. Mungkin sekitar pagi atau siang," ungkapnya.
Guntur Romli sebelumnya dilaporkan oleh Koordinator Bela Islam (Korlabi) di Bareskrim Polri pada Kamis (13/12). Pelaporan itu terkait status Facebook Guntur yang menyebutkan jemaah Monaslimin sebagai aliran baru.
Tuduhan yang dijatuhkan dalam laporan ini yaitu penistaan agama dengan Pasal 156 KUHP juncto Pasal 156 Huruf (a) KUHP juncto Pasal 28 ayat (2) UU ITE.
Guntur Romli saat diwawancarai wartawan. (Foto: Efira Tamara Thenu/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Guntur Romli saat diwawancarai wartawan. (Foto: Efira Tamara Thenu/kumparan)