news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Guru Besar Undip Prof Suteki Disidang Etik karena Postingan Khilafah

22 Mei 2018 20:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Prof Suteki, Guru Besar FH Undip (Foto: Facebook/Suteki, Sh, Mhum, Dr)
zoom-in-whitePerbesar
Prof Suteki, Guru Besar FH Undip (Foto: Facebook/Suteki, Sh, Mhum, Dr)
ADVERTISEMENT
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip), Prof Suteki, diperiksa petinggi kampus terkait pernyataan kontroversialnya yang mendukung khilafah di media sosial. Suteki diperiksa secara etik oleh Dewan Kehormatan Komite Etik (DKKE) melalui sidang etik akademik.
ADVERTISEMENT
Dekan Fakultas Hukum Undip, Prof Retno Sarawati membenarkan adanya sidang etik tersebut. "Iya, betul (disidang etik)," ucap Prof Retno kepada kumparan, Rabu (22/5).
Saat disinggung mengenai alasan Undip memanggil Suteki untuk disidang, Prof Retno mengungkapkan bahwa hal itu sebagai respons kampus atas viralnya pernyataan Suteki di media sosial.
"Jadi, di keterangan medsos itu kan seperti itu," tambahnya.
Menurut Prof Retno, sidang etik yang dilakukan hari ini akan dilanjutkan lagi pada Rabu (23/5) besok. "Besok lagi kemungkinan," tutupnya.
Dalam akun Facebooknya, Suteki memang banyak menulis status yang menimbulkan polemik di kalangan warganet. Seperti dalam status Facebooknya pada Rabu (16/5) lalu, dia mempertanyakan inkonsistensi umat muslim yang tak mau menerima doktrin khilafah.
ADVERTISEMENT
"Soal Shalat Tarwih mereka ngikut Khulafaur rasyidin; giliran soal khilafah mereka bilang itu bukan ajaran islam. Mikir!," tulis Suteki.
Saat dikonfirmasi kumparan perihal status kontroversialnya pada beberapa waktu lalu, Suteki menerangkan bahwa apa yang ditulisnya berada dalam koridor akademis dan berupa keresahannya sebagai umat muslim.
"Kalau persoalan tarawih kita ikuti, kenapa persoalan bahwa khilafah sebagai ajaran islam kok tidak bisa. Itu kan dalam pikiran saya aneh," ujar Suteki saat dihubungi kumparan, Minggu (20/5).
Kendati demikian, Suteki menyebut bahwa pandangannya itu bukan berarti dirinya ingin mengubah Pancasila dan mengubahnya menjadi sistem khilafah. Sebab, kata dia, dirinya justru hanya ingin mengingatkan bahwa doktrin khilafah merupakan bagian yang tak terpisahkan dari agama islam itu sendiri.
ADVERTISEMENT
"Jadi cukup ada pengakuan. Soal pelaksanaan di sini tidak mungkin ya jangan dipaksakan. Kita tetap NKRI, tetap Pancasila Yes. Saya setuju. Saya kan seorang guru besar, kan kalau enggak nalar saya pertanyakan itu. Aneh gitu loh. Persoalannya di situ," tandasnya.
Prof Suteki, Guru Besar FH Undip (Foto: Facebook/Suteki, Sh, Mhum, Dr)
zoom-in-whitePerbesar
Prof Suteki, Guru Besar FH Undip (Foto: Facebook/Suteki, Sh, Mhum, Dr)
Suteki sendiri tercatat pernah menjadi saksi ahli yang dihadirkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dalam sidang gugatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Ormas. Kala itu, Suteki tampil di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam kapasitasnya sebagai Guru Besar FH Undip.
Terlepas dari itu semua, Undip kini telah menyidang Suteki secara akademik. Berikut pernyataan lengkap Undip mengenai tenaga pengajarnya itu yang tengah diperiksa:
Pernyataan Undip terkait Prof Suteki (Foto: Humas Undip)
zoom-in-whitePerbesar
Pernyataan Undip terkait Prof Suteki (Foto: Humas Undip)
Menyikapi adanya postingan viral di media sosial yang di dalamnya ada staf Undip yang pokoknya diduga berisi pernyataan yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, NKRI, sikap Undip sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
1. Undip adalah Universitas Negeri yang berkomitmen mencerdaskan kehidupan bangsa indonesia berdasasrkan pada Pancasila, UUD 1945 dan NKRI.
2. Pimpinan dan civitas akademika Undip tegas dan menyayangkan segala bentuk ujaran, tindakan yang bertentangan dnegan konstitusi, NKRI dan Pancasila.
3. Saat ini, persoalan tersebut sudah diserahkan kepada dewan kehormatan kode etik universitas, dan apabila terbukti maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan ASN yang berlaku.
4. Undip tidak akan mentolelir segala bentuk ujaran, tindakan yang bersifat mendorong kewibawaan kedaulatan NKRI, UUD 1945 serta Pancasila.