Guru di Jateng Keluhkan Syarat Tunjangan Profesi ke Menko Puan

25 Mei 2018 8:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menko PMK Puan Maharani. (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Menko PMK Puan Maharani. (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
ADVERTISEMENT
Guru di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah mengeluhkan syarat untuk mendapatkan Surat Keputusan Tunjangan Profesi Guru (SKTPG) yang dilihat dari absensi kehadiran. Keluhan tersebut disampaikan oleh Wiji Winarsih, guru TK Dasar Pojok 1, Kecamatan Tawangsari pada Menteri Koordinator (Menko) Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Puan Maharani.
ADVERTISEMENT
Kepada Puan, Wiji mengeluhkan sistem absensi yang bersifat online membuat para guru sibuk mengurusi absensi. Pasalnya, jika absensi tidak memenuhi standar maka dana SKTP tidak akan turun.
"Disibukan oleh administrasi, data absensi, malah pekerjaannya kurang menek (naik). Rasanya pusing sehingga guru-guru disibukan dengan data, padahal guru-guru sudah sibuk ngajar. Sehingga anak kurang optimal mendapat pelajarannya," keluh Wiji.
Wiji berharap pemerintah merubah kebijakan syarat mendapatkan SKTP tidak dilihat dari absensi saja, sehingga pola ajar murid optimal.
Mendengar keluhan warga yang berprofesi guru, Puan berjanji akan menyampaikan keluhan para guru di Sukoharjo pada Kemendikbud. Puan juga menjelaskan absensi online tidak akan berpengaruh pada penerimaan SKTP.
Puan menambahkan apabila guru yang bertugas di luar sekolah namun bersangkutan dengan kepentingan sekolah tetap akan dihitung masuk. Puan sadar masih banyak guru yang belum mengetahui informasi tersebut.
ADVERTISEMENT
"Jadi bukan hanya di luar kelas tapi di luar kelaspun kalau kemudian itu menyangkut memberikan pelajaran kepada anak-anak akan tetap dimasukan sebagai jam pelajaran yang mana kumudian jam mengajar mereka tidak akan berkurang. Jadi sosialisasi ini akan kami sempurnakan kembali," pungkas Puan.