Guru Ngaji di Banyumas Tiga Kali Cabuli Muridnya

16 Mei 2017 17:47 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Ilustrasi korban pemerkosaan (Foto: Wikimedia Commons)
Seorang pria yang berprofesi sebagai guru mengaji ditangkap Satreskrim Kepolisian Resor Banyumas, Jawa Tengah, karena telah mencabuli muridnya sendiri. Pelaku berinisial KH (24) itu mencabuli muridnya usai mengaji pada Minggu (14/5).
ADVERTISEMENT
Kapolres Banyumas AKBP Azis Andriansyah mengatakan kasus pencabulan itu terungkap berkat laporan dari keluarga korban.
"Korban, sebut saja Melati masih berusia 9 tahun. Peristiwa tragis yang dialami korban terjadi seusai dirinya selesai mengaji di salah satu tempat ibadah yang berlokasi di Purwokerto Selatan, Banyumas," kata Azis dilansir Antara, Selasa (16/5).
Azis mengatakan Melati yang berada di tempat itu bersama seorang temannya, tiba-tiba diajak masuk ke sebuah ruangan oleh KH. Teman korban disuruh KH menunggu di luar selama Melati berada di dalam ruangan itu.
"Di ruangan tersebut, KH yang merupakan warga Ajibarang, Banyumas, melakukan perbuatan cabul terhadap Melati hingga korban mengalami pendarahan," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Setiba di rumah, kata Azis, korban melaporkan peristiwa tersebut kepada orang tuanya. Orang tua korban pun segera melaporkan peristiwa itu ke Polres Banyumas dan polisi segera menindaklanjutinya dengan melakukan penyidikan.
"Ternyata benar, kondisi korban yang dilaporkan mengalami pencabulan itu mengalami kerusakan di bagian alat vitalnya. Kami masih periksa lebih lanjut untuk pengembangan yang lain,"ujar Azis.
Saat diperiksa oleh polisi KH mengaku telah berbuat cabul terhadap lima anak didiknya. Perlakuan cabul kepada Melati, kata Azis, tak hanya satu kali dilakukan KH.
"Kalau sama anak itu (Melati, red.) hingga tiga kali. Perbuatan tersebut dilakukan karena kedekatannya dengan anak-anak," ujarnya.
Akibat perbuatan tersebut, menurut Azis, KH terancam dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
ADVERTISEMENT